Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Kepada Serambinews.com Haji Uma mengatakan, bahwa pihaknya secara khusus memberikan pendampingan kepada Khaidar, terutama selama di Jakarta.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/IST
Khaidar (kanan) salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur, Fauziah (ibu Imam Masykur) dan dua saksi kunci lainnya tiba di Jakarta pada Rabu (1/11/2023) siang. Keempat saksi ini dijemput langsung oleh Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma. 

SERAMBINEWS.COM - Saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Khaidar akhirnya tiba di Jakarta pada Rabu(1/11/2023) siang. 

Khaidir yang menjadi salah seorang saksi kunci kasus Imam Masykur ini tiba di bandara, dan dijemput langsung oleh Anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma.

Diketahui, Khaidar dibawa ke Jakarta oleh Tim Kerja Anggota DPD RI H. Sudirman atau biasa disebut Tim Haji Uma, untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Imam Masykur yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

Ia diberangkatkan dari Lhokseumawe dengan didampingi oleh Staf Khusus Haji Uma, Muhammad Daud.

Kepada Serambinews.com Haji Uma mengatakan, bahwa pihaknya secara khusus memberikan pendampingan kepada Khaidar, terutama selama di Jakarta.

"Kami memberikan atensi secara khusus kepada saksi kunci Khaidar. Maka (diberangkatkan) secara terpisah dengan ketiga saksi lainnya," ujar Haji Uma yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (1/11/2023) sore.

Haji Uma menjelaskan, perhatian secara khusus yang diberikan kepada Khaidar ini lantaran sebelumnya ia sempat tak diberi izin oleh keluarganya untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Diketahui, Khaidar merupakan korban lain dari oknum Paspampres Praka Riswandi Manik CS.

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

Ia diculik di tempat terpisah namun dibawa dalam satu satu mobil bersama almarhum Imam Masykur.

Khaidar yang selamat lantas diturunkan oleh para pelaku di kawasan Cikeas.

Meski selamat, kasus penculikan yang dialami oleh Khaidar tersebut masih membekas dan menyisakan trauma bagi pihak keluarga.

Bahkan, Haji Uma mengatakan, ibu Khaidar sempat tak mengijinkan putranya untuk terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

"Ibunya trauma, khawatir. Tapi Alhamdulillah (diberi izin) setelah kita berkomunikasi. Staf Ahli Saya, Muhammad Daud juga datang langsung meyakinkan keluarga," jelas Haji Uma.

"Kita sampaikan tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Kalau memang kekhawatirannya tentang adanya intervensi, adanya aksi-aksi teror, kita jamin Insyaallah aman. Kita siap lindungi," tambahnya.

Oleh karena itulah, kata Haji Uma, pihaknya secara khusus mendampingi dan memfasilitasi Khaidar selama sidang lanjutan kasus Imam Masykur ini bergulir.

"Keluarga menitipkan Khaidar kepada kami. Makanya Khaidar ini sengaja saya bawa bersama saya dan Muhammad Daud," sambung Haji Uma.

Selain Khaidar, Tim Haji Uma juga memberangkatkan tiga saksi kunci lain dari kasus Imam Masykur untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis besok.

Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Ketiga saksi tersebut yakni Fauziah, ibu rumah tangga (ibu Imam Masykur), Fakhrulrazi (pegawai swasta/adik kandung Imam Masykur) dan Yuni Maulida (calon tunangan Imam Masykur).

Ketiga saksi tersebut juga diberangkatkan Tim Haji Uma dari Aceh ke Jakarta pada hari yang sama, namun dengan maskapai yang berbeda dengan Khaidar.

"Saya menunggu kedatangan mereka juga di Bandara. Tapi ibu Imam Masykur dan pendampingnya dijemput oleh LPSK," kata Haji Uma.

Adapun biaya keberangkatan keempat saksi tersebut diketahui merupakan sumbangan atau urunan dari beberapa pihak yang peduli dengan kasus ini.

“Biaya keberangkatan saya dan Khaidar ditanggung oleh Haji Uma, sementara biaya 3 saksi lainnya dibantu oleh Muklis Takabeya, Abdullah Puteh, dan Pj Bupati Bireuen (Aulia Sofyan),” kata Muhammad Daud yang dihubungi secara terpisah, Rabu (1/11/2023) pagi.

Haji Uma, lanjut Daud juga menanggung biaya keberangkatan dirinya dari Banda Aceh ke Bireuen, serta biaya perjalanan darat seluruh saksi dari Bireuen dan Lhokseumawe ke Kualanamu Deliserdang.

Sementara untuk penginapan para saksi selama di Jakarta, kata Muhammad Daud, biasanya akan dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

“Kemarin kami sempat kewalahan untuk mendapatkan bantuan tiket memberangkatkan saksi ke Jakarta. Awalnya, saya sempat berpikir akan dibantu oleh Pemerintah Aceh, tapi ternyata tidak ada, sehingga kami harus menghubungi beberapa pihak. Sore kemarin baru dapat kepastian ada bantuan tiket dari Pak Mukhlis Takabeya, Pak Abdullah Puteh, dan Pj Bupati Bireuen,” ungkap Muhammad Daud.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi CS 14 Kali Grebek Toko Obat Ilegal, Raup Ratusan Juta

Saksi Khaidar Belum Pernah Muncul ke Publik

Diberitakan sebelumnya, Khaidar disebut akan menjadi salah satu dari empat saksi kunci yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus Imam Masykur pada Kamis besok.

Staf Khusus Haji Uma, Muhammad Daud menyebutkan, bahwa saksi ini belum pernah muncul ke publik sebelumnya.

“Saksi kunci ini belum pernah muncul ke publik, hanya kita dengar nama saja,” ujar Muhammad Daud.

Daud menjelaskan, selama ini Khaidar sengaja disembunyikan dari publik, karena alasan keamanan.

Dari pemberitaan sebelumnya, Khaidar mengetahui secara detil tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Praka RM Cs terhadap almarhum Imam Masykur di dalam mobil.

Dia juga sempat diminta mengecek kondisi Imam Masykur di bagian belakang mobil, setelah Imam Masykur lama tidak bersuara.

Sementara Fauziah (ibu Imam Masykur) dan Fakhrulrazi (adik kandung Imam Masykur) adalah pihak yang dihubungi oleh para pelaku yang meminta tebusan.

Satu saksi lainnya yakni Yuni Maulida (calon tunangan Imam Masykur), melihat langsung kondisi almarhum Imam Masykur saat berada di rumah sakit setelah dievakuasi dari sungai tempat dia dibuang oleh para pelaku.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Imam Masykur Tewas Disika Praka Riswandi CS, Jasad Dibuang Hantam Batu Sungai

Saksi dari Keluarga Hingga Penyidik Polri

Dikutip dari TribunJakarta.com, Oditur Militer bakal menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Para saksi bakal memberi keterangan atas tindakan tiga oknum anggota TNI terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Yakni terdakwa Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

"Saksi kita panggil lima orang, yang dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh ibunya, adiknya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (31/10/2023).

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan pihak keluarga Imam sebagai saksi karena para terdakwa sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp 50 juta agar Imam bebas.

Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Pada sidang lanjutan nanti Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat-obatan dan kosmetik yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam Masykur tewas.

"Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik Polisi, jadi lima orang," ujar Riswandono.

Oditur Militer turut menghadirkan penyidik Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur terdapat tiga warga sipil pelaku lain yang terlibat bersama oknum TNI.

Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan diselenggarakan pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembunuhan Imam Masykur: Riswandi CS Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Didakwa Pembunuhan Berencana

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menuturkan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur

Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi ibu Imam Masykur ketika meminta uang tebusan Rp50 juta untuk syarat korban tak dianiaya.

"Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban," kata Upen.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved