Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya

Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Imam Masykur, Fauziah, merasa syok dan menangis saat dihampiri keluarga pembunuh anaknya di ruang tunggu sidang.

Fauziah dihampiri keluarga pembunuh anaknya saat sedang berada di ruang tunggu khusus saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Adapun ruang tunggu itu berada di lokasi yang tidak bisa diakses wartawan. 

Anggota DPD asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengungkapkan, Fauziah syok karena keluarga pembunuh anaknya memasuki ruangan itu dan menghampirinya.

"Ibu itu sebenarnya tidak mengharapkan adanya pertemuan itu, jadi ibu kayaknya syok tadi" kata Haji Uma.

"Makanya ibu telepon saya untuk suruh masuk, kebetulan saya lagi di luar (gedung pengadilan)," ujar dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Setibanya di ruangan itu, Sudirman melihat mata Fauziah sudah berkaca-kaca. Ia pun dalam keadaan menangis.

Sudirman mengatakan, sejumlah orang yang menghampiri Fauziah adalah keluarga Praka Riswandi Manik. 

Mereka disebut ingin meminta maaf kepada Fauziah

Ini terjadi beberapa saat sebelum sidang kasus pembunuhan Imam Masykur yang beragendakan pemeriksaan saksi berlangsung.

Kedua belah pihak sempat bertemu dan saling bertatap muka. 

Namun, Fauziah menolak kehadiran mereka.

Lantaran Fauziah tidak ingin berbicara, mereka langsung keluar dari ruangan.

 Pada saat yang sama, Sudirman tiba di dalam ruangan.

"Ibu sebenarnya tidak menyalahkan mereka. Keluarga tidak salah".

" Tapi mereka tetap harus pertanggungjawabkan hukum, para tersangka ini. Jadi tidak ada urusan keluarga ini," jelas Sudirman.

Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dimulai pada Senin (30/10/2023). 

Agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sidang berlanjut pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi

Ada lima saksi yang dipanggil.

Lima saksi itu adalah Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian ada Khaidar, Fauziah, dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur, lalu seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi melanjutkan, para saksi akan diperiksa secara terpisah satu per satu.

Dari lima saksi yang dipanggil hari ini, Riswandono mengungkapkan bahwa satu berhalangan hadir.

"Yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya. Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," kata dia.

Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Sejumlah Barang Bukti Ditunjukkan dalam Sidang Pembunuhan Imam Masykur

 

Sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah ibunda Imam Masykur, Fauziah.

Pantauan di lokasi, barang bukti pertama yang ditunjukkan adalah sebuah USB berisi beberapa rekaman.

Namun, sebelum majelis hakim menampilkan isi USB itu, seorang anggota LPSK menjemput Fauziah.

Mereka berdua bergegas keluar ruang pengadilan. Tidak lama, isi USB ditampilkan. Ada beberapa video yang menunjukkan rekaman CCTV sebuah rumah.

Selanjutnya adalah video yang menampilkan punggung Imam Masykur.

Dalam video itu, punggung korban memiliki luka lebam berwarna merah yang cukup lebar. 

Bahkan, di beberapa titik tampak berdarah.

Ketika video diputar, ada suara seseorang yang berbicara menggunakan bahasa Aceh.

Barang bukti selanjutnya yang ditampilkan adalah airsoft gun sejumlah tiga buah dan satu korek api berbentuk senjata api.

Kemudian sepatu PDL, sepatu olahraga, pakaian dalam milik korban, empat buah HT, ponsel milik Fauziah dan adik korban yaitu Fakrulrazi, dan mobil rental Kijang Innova.

Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dimulai pada Senin (30/10/2023). 

Agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sidang berlanjut pada Kamis (2/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Baca juga: Warga Geumpang & Manee Pidie Dikukuh sebagai Brigade Dalkarhut, Ini Pesan Pj Bupati Saat Pengukuhan

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

Baca juga: Review Film Budi Pekerti, Berawal dari Viral Berakhir jadi Bencana

Sudah tayang di Kompas.com: Ibunda Imam Masykur Syok lalu Menangis Saat Dihampiri Keluarga Pembunuh Anaknya di Ruang Tunggu Sidang

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved