Breaking News

Dokter Pur: Program JKA jangan Sampai Terhenti, Kasihan Masyarakat Aceh

Kita lihat saja beberapa hari ini. Kalau tidak ada tindak lanjut , berarti mulai tanggal 12 November 2023 masyarakat Aceh harus membayar sendiri.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Anggota Komisi V DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG dan Ketua Asklin Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA saat menjadi narasumber dalam program ‘Serambi Spotlight’ dengan tema ‘Ancaman Klinik dan Pasien Bila JKA Disetop BPJS Kesehatan’, Sabtu (7/10/2023). 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi, mengharapkan Pemerintah Aceh segera melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, agar Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bisa terus berlanjut.

“Program JKA harus berlanjut, karena ini merupakan hajat hidup orang banyak,” kata Dokter Pur kepada Serambinews.com, Minggu (5/11/2023).

“Kalau program JKA sampai terhenti, kasihan masyarakat Aceh,” timpalnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Pur menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya mengenai ultimatum BPJS Kesehatan, yang mengancam akan menghentikan layanan JKA mulai 11 November 2023.

BPJS Kesehatan dalam surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, menyebutkan, keputusan itu diambil karena hingga kini belum ada komitmen yang jelas dari Pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran JKA tahun 2023.

“Janji awal Pemerintah Aceh kan menunggu hasil evaluasi Mendagri. Tetapi sampai sekarang masih belum jelas apakah hasil evaluasi itu sudah keluar atau belum, karena belum disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA,” ungkap Dokter Pur.

Baca juga: JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh

Baca juga: Demonstrasi Meletus di Israel, Massa Minta Netanyahu Mundur

Baca juga: Wamenkominfo Nezar Patria Hadiri Duek Pakat Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Aceh di Inggris

Menurut politisi PKS ini, yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya adalah komitmen pembayaran. Ia yakin, BPJS tidak akan serta merta menghentikan layanan JKA jika ada komitmen dari Pj Gubernur Aceh.

Namun sambung Dokter Pur, Pemerintah Aceh sepertinya memang tidak terlalu perduli dengan keberlanjutan Program JKA dan lebih mementingkan pelaksanaan PON. Hal ini karena dana PON sudah disiapkan dengan anggaran yang lebih besar dari JKA.

“Kita lihat saja beberapa hari ini. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Aceh, berarti mulai tanggal 12 November 2023 masyarakat Aceh harus membayar sendiri biaya pengobatan,”

Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh pada tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam suratnya, BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023, jika hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan.

“… BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c,” demikian keputusan kutipan bunyi surat peringatan tersebut.

Surat peringatan itu ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Surat juga ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved