Breaking News

Ahok Diperiksa KPK 6,5 Jam Terkait Korupsi Eks Dirut Pertamina, Bungkam Ditanya Kerugian Rp 2,1 T

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari gedung KPK setelah diperiksa setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok rampung diperiksa penyidik KPK selama 6,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pertamina, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Ia mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran direksi PT Pertamina untuk melakukan serangkaian tindakan sebagai upaya mengurangi dampak kerugian terkait pengadaan LNG ini.

"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu udh ada guidance-nya. AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Pertamina juga udh kita revisi," jelas AhoK.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah memanggil Ahok sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ucap Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Karen Agustiawan.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: VIDEO - Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini

Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.


Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved