Ayah Pukul Anak Kandung hingga Berdarah di Karo, Pelaku Ngaku Ada Masalah dengan Istri
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
SERAMBINEWS.COM, KARO - Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga berdarah.
Setelah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11/2023) kemarin pelaku tertunduk lesu saat digiring.
Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Polisi Ringkus Ketua Gangster IKAO, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Korban Dipukuli Beramai-ramai
Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial
Kebejatan pria tersebut, tak hanya menyiksa anaknya dengan memukul bagian muka anak tersebut.
Bahkan, ia sempat merekam aksinya menggunakan telepon seluler miliknya hingga tersebar ke media sosial.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, penangkapan ini berawal dari personelnya yang tengah melakukan patroli cyber.
Selain itu, ayah bejat ini dilaporkan pihak keluarga atas aksinya menganiaya anak laki-lakinya itu.
"Dari patroli cyber yang dilaksanakan personel, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Wahyudi, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan Wahyudi, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap anaknya itu terjadi pada Senin (30/10) kemarin.
Dalam video tersebut, terdengar pelaku juga sempat menyebutkan beberapa kata yang tidak pantas, meski pun anak tersebut sudah menangis kesakitan namun pelaku masih saja emosi.
"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) kemarin di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Saat ini, katanya, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku kita amankan di kawasan Tigapanah," katanya.
Baca juga: Kasus Perwira TNI Aniaya Anak 11 Tahun di Palembang Berakhir Damai, Letkol Jecky Minta Maaf
Diganggu saat Pulang Kerja
Setelah diamankan tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11) kemarin, J pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tertunduk lesu saat digiring.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut menggangunya yang baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya Pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa.
Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong sampai berdarah.
"Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Ajak Partai Politik Wujudkan Pemilu Aman Damai
Baca juga: Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi
Sudah tayang di TribunMedan: Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial
Bocah 5 Tahun Disekap Ayah Kandung yang Mabuk di Kendal, Pelaku Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Brigadir Esco Faska Polisi Intel di Lombok, Wajah Rusak dan Leher Terikat Tali |
![]() |
---|
Nasib Kakek yang Curi Sepatu Seharga Rp9,1 Juta di Kompleks Perwira TNI, Dijual Rpp85 Ribu |
![]() |
---|
15.600 Korban Pembantaian Israel di Gaza Butuh Evakuasi Medis Mendesak |
![]() |
---|
Lily Anak yang Diadopsi Raffi Ahmad Ternyata Bukan dari Palestina, Ditemukan di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.