Pilpres 2024
Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Bagaimana Nasib Gibran sebagai Cawapres?
Pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik di MK tak sedikit publik yang penasaran dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
SERAMBINEWS.COM - Begini nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden usai Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman telah resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi, Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Mengutip dari Kompas.com, Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Nasib Pencalonan Gibran
Pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik di MK tak sedikit publik yang penasaran dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Namun dilansir dari Youtube Tribunnews.com, MKMK menegaskan putusan itu tak akan mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Sehingga putusan MKMK tersebut tak menghalangi langkah Gibran untuk mendampingi Prabowo pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Anwar Usman Masih Jadi Hakim Konstitusi, Tak Dipecat Tapi Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.