Breaking News

Pilpres 2024

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Bagaimana Nasib Gibran sebagai Cawapres?

Pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik di MK tak sedikit publik yang penasaran dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). Gibran diisukan akan bergabung dengan Partai Golkar, kabar ini muncul setelah ada putusan MK. 

SERAMBINEWS.COM - Begini nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden usai Anwar Usman diberhentikan  dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman telah resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi, Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari Kompas.com, Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023). (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Pencalonan Gibran

Pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik di MK tak sedikit publik yang penasaran dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Namun dilansir dari Youtube Tribunnews.com, MKMK menegaskan putusan itu tak akan mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Sehingga putusan MKMK tersebut tak menghalangi langkah Gibran untuk mendampingi Prabowo pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Anwar Usman Masih Jadi Hakim Konstitusi, Tak Dipecat Tapi Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved