Berita Banda Aceh

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri 

"Seharusnya dia mundur, jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri, ini soal etika dan moral," katanya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian (kiri) bersama Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia dalam podcast berjudul "Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Serambinews.com. 

"Karena posisi hari ini dia tersandera juga, jadi dia tidak bisa terlibat dalam konflik-konflik kepentingan selama proses pemilu sampai sengketa DPR dan DPRD misalnya.

Artinya ini kan nganggur ini orang, sementara satu sisi negara memberikan fasilitas, gaji kepada dia, seharusnya ini harus mundur.

Jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri," tegasnya.

Jika berkaca dari luar negeri, pria kelahiran Bireun pada 11 September 1977 itu mengatakan hakim konstitusi di sana jika telah melanggar kode etik ringan, mereka secara sadar untuk mengundurkan diri, maka hal ini diharapkan juga terjadi pada Anwar Usman.

"Di Eropa misalanya, tingkat melanggar kode etik ringan saja mereka mengundurkan diri, jadi ini kan soal etika dan moral, makanya saya berpikir karena ini ada sembilan yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, satu pelanggaran berat.

Kalau kita bandingkan dengan dinamika di luar negeri malah semua MK-nya mengundurkan diri walaupun dia mendapat pelanggaran kode etik ringan," tambahnya.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Harusnya Dipecat

Terakhir sebagai penutup, Alfian menilai jika Anwar Usman masih bertahan di MK, dikhawatirkan kepercayaan publik semakin menurun dan mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.

"Ketika sekarang Anwar Usman bertahan di MK, kepercayaan publik juga sangat was-was, artinya dalam proses itu dari MKMK menyebutkan bahwa ada intervensi keputusan yang sudah terjadi pelanggaran berat walaupun intervensi ini tidak disebutkan.

Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan," pungkasnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Turun Gunung, Menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK: Saya Pendiri MK Tak Tega

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved