Berita Banda Aceh

Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) besok.

|
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
BENER MERIAH
Foto Ilustrasi - Tugu Radio Perjuangan Rimba Raya di Bener Meriah. 

Sehingga, kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

"Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat," jelas Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan kepada radio di Aceh.

Baca juga: Anak 12 Tahun Diterkam Harimau di Hutan Gunong Ijo Pedalaman Nagan Raya, Kini Dirawat di RSUDZA

Qanun di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 153 UUPA disebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.

Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak.

Menurut Safaruddin, jika Raqan Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut, maka tidak ada korelasinya. (*)

Baca juga: Kisah Nita Guru Aceh Utara, Rela Tahan Lapar dan Jauh-Jauh ke Jakarta Demi Perjuangkan Kuota PPPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved