Kajian Islam

Biasa Dilakukan, Bagaimana Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Mengenai soal mengusap wajah, kata Ustadz Abdul Somad, ada sandarannya dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ustaz Somad 

Untuk mengetahui apa hukumnya, simak penjelasan Ustad Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Hukum mengusap wajah

Sebelum menyampaikan hukum soal mengusap wajah usai salam ketika mengerjakan shalat, Ustad Abdul Somad seperti dalam video yang dibagikan oleh Belajar Mengaji terlebih dahulu menjelaskan soal hadist yang berkaitan dengan mengusap wajah.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal mengusap wajah setelah salam saat mengerjakan shalat.

Mengenai soal mengusap wajah, kata Ustadz Abdul Somad, ada sandarannya dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi.

“Tentang masalah mengusap wajah, Hadist Riwayat Sunan Tirmidzi. Nabi kalau mengangkat tanggan berdoa, Nabi tak pernah menurunkan tangannya, sebelum dia usap wajahnya,” kata Ustad Abdul Somad.

"Setiap dia (Nabi) menurunkan tangannya, dia usap dulu wajahnya, baru turun," tambah Dai yang akrab disapa UAS ini.

Akan tetapi, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hadist tersebut merupakan hadist dhaif atau lemah.

Namun, menurut seorang Al Hafiz yakni Ibnu Hajar Al Askalani dalam kitab fiqihnya, dijelaskan bahwa status hadist tersebut telah naik derajatnya menjadi Hadist Hasan.

"Al Hafiz ini adalah yang hafal 300 ribu hadist. Beliau adalah Ibnuu Hajar Al Askalani dalam kitabnya Bulughul Marom Minadilllatil Ahkam, kitab fiqih," paparnya.

“Kata dia (Ibnuu Hajar Al Askalani) dalam kitab Bulughul Marom, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa memang dhoif, tetapi karena jalur riwayatnya banyak, maka naik derajatnya menjadi Hadist Hasan,” tambahnya.

Ustad Abdul Somad dalam video itu juga menjelaskan tingkatan Hadist yang ada.

“Ada 4 level hadis, yang paling tinggi yakni Hadist Shahih, dibawah Hadist Shahih itu adalah Hadist Hasan, dan dibawah Hadist Hasan itu adalah Hadist Dhoif, dan dibawahnya lagi adalah Hadist Maudhu atau Hadist Palsu,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata UAS, mengusap wajah setelah berdoa boleh diamalkan.

"Maka, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa itu memang dhoif, tetapi karena banyak riwayatnya maka naik statusnya menjadi hadist hasan. Artinya apa? Boleh diamalkan,” sebutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved