Berita Aceh Utara

KPI Aceh Dukung Raqan Penyiaran Jadi Qanun untuk Membangun Ekosistem 

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di ruang paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran, “ ujar Faisal Ilyas.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE  - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendukungan penuh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) ini dan berharap segera menjadi qanun.

 Sebab, hal ini sangat penting untuk membangun dan memberdayakan ekosistem penyiaran di Aceh. 

Saat ini, Raqan Penyiaran yang sedang digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas melalui siaran pers, Kamis (9/11/2023). 

Menurut Faisal Ilyas, Raqan Penyiaran Aceh ini yang mulai dibahas DPRA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan penyiaran Aceh yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini.

“Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau  sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten/ karya, sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi.

Baca juga: Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah berbuat banyak untuk mengkampanyekan informasi, tentang pembangunan Aceh ataupun informasi yang yang bersifat edukatif, “ kata Faisal Ilyas.

Faisal Ilyas juga menyatakan, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radi.

"Bagi kami ini penting, untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh," terangnya.

KPI Aceh mendorong pemerintah Aceh, untuk belanja iklan Pemerintah Aceh dibelanjakan melalui lembaga penyiaran yakni televisi dan radio.

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran, “ ujar Faisal Ilyas.

KPI Aceh, kata Faisal Ilyas, juga meminta agar dalam Raqan Penyiaran mencantumkan pasal pendanaan dengan presentase tertentu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved