Berita Aceh Utara

KPI Aceh Dukung Raqan Penyiaran Jadi Qanun untuk Membangun Ekosistem 

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di ruang paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran, “ ujar Faisal Ilyas.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE  - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendukungan penuh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) ini dan berharap segera menjadi qanun.

 Sebab, hal ini sangat penting untuk membangun dan memberdayakan ekosistem penyiaran di Aceh. 

Saat ini, Raqan Penyiaran yang sedang digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas melalui siaran pers, Kamis (9/11/2023). 

Menurut Faisal Ilyas, Raqan Penyiaran Aceh ini yang mulai dibahas DPRA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan penyiaran Aceh yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini.

“Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau  sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten/ karya, sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi.

Baca juga: Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah berbuat banyak untuk mengkampanyekan informasi, tentang pembangunan Aceh ataupun informasi yang yang bersifat edukatif, “ kata Faisal Ilyas.

Faisal Ilyas juga menyatakan, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radi.

"Bagi kami ini penting, untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh," terangnya.

KPI Aceh mendorong pemerintah Aceh, untuk belanja iklan Pemerintah Aceh dibelanjakan melalui lembaga penyiaran yakni televisi dan radio.

“KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait, perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran, “ ujar Faisal Ilyas.

KPI Aceh, kata Faisal Ilyas, juga meminta agar dalam Raqan Penyiaran mencantumkan pasal pendanaan dengan presentase tertentu. 

"Misalnya tiga persen dari APBA, ini untuk memastikan kehadiran negara membela industri penyiaran di Aceh," tambahnya lagi.

Baca juga: Perdana di Indonesia, KPI Aceh Sukses Ujicoba Peringatan Dini Bencana Melalui Siaran TV Digital

Komisioner KPI Aceh lainnya bidang pengawasan isi siaran, Teuku Zulkhairi juga mendukung Raqan Penyiaran Aceh ini karena memuat pasal berkaitan dengan Penyiaran Internet yang diselenggarakan baik oleh individual ataupun lembaga. 

Zulkhairi mengharapkan, agar raqan ini segera berproses hingga ke rapat pengesahan di paripurna karena fakta bahwa penyiara internet/media sosial dewasa ini semakin tidak terkontrol. 

“Banyak sekali konten-konten orang teumeunak di Tik Tok, fitnah dan caci maki yang semua ini membuat kita menjauh dari citarasa peradaban Aceh yang islami dan penuh kesantunan. 

Padahal kita telah dididik oleh para endatu kita untuk menjaga tutur kita dan keadaban dimana saja. Tapi semua itu semakin tidak terkontrol akhir-akhir ini, “ ujar Zulkhairi.

Teuku Zulkhairi juga mengatakan, fakta bahwa konten-konten di media sosial yang menjauh dari nilai-nilai peradaban Aceh ini adalah masalah kita bersama sebagai bangsa. 

Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya yang juga mengatur soal penyiaran internet adalah suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kita harus menjaga Aceh sebagaimana para endatu kita dahulu telah menjaganya, sebagaimana orang tua kita telah bersusah payah mendidik kita semua sebagai generasi bangsa. 

Tidak mungkin kita biarkan ruang-ruang di media sosial kosong atau jauh dari nilai-nilai keAcehan dan keislaman,” ujar Zulkhairi. 

Dari KPI Aceh, pelaksanaan RDPU Raqan Penyiaran di DPR Aceh pada Kamis pagi hingga siang dihadiri ketujuh Komisioner KPI Aceh yaitu Faisal Ilyas selaku ketua, Acik Nova selaku wakil dan komisioner lainnya seperti Ahyar, Teuku Zulkhairi, Putri Novriza, Masriadi Sambo dan Faisal. 

RDPU Raqan Penyiaran ini sendiri dihadiri oleh banyak lembaga penyiaran TV dan radio di Aceh, unsur pemerintah dan stakeholder terkait lainnya.(*)

Baca juga: Nezar Patria: Peringatan Siaga Bencana Melalui Siaran Digital Penting untuk Masyarakat Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved