Berita Banda Aceh

Layanan JKA Terancam Dihentikan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Angkat Bicara

"JKA adalah bentuk keistimewaan rakyat Aceh dan tanggung jawab Pemerintah Aceh, jadi jika program tersebut terancam dihapus itu merupakan bentuk...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Layanan JKA Terancam Dihentikan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Angkat Bicara
For Serambinews.com
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Afdy.

Salah satunya tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah Aceh kembali mendapat surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kedua kalinya (SP2). 

Dalam surat tersebut, BPJS mengancam akan memberhentikan JKA pada 11 November 2023 mendatang, jika pemerintah Aceh belum merespons surat peringan yang kedua tersebut yang ditandatangani lansung oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, berlangsung kegiatan evaluasi kerja sama program JKA tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1  di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.

Hasil dari kegiatan evaluasi tersebut lahir 2 poin. 

Pertama Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh  Tahun 2023. 

Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran program JKA dalam tahun anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui perubahan APBA dan/atau melalui pergeseran anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315.(*)

 

Baca juga: Politisi, Akademisi, hingga BPJS Kesehatan Bahas Nasib JKA Dalam Diskusi Publik di UIN Ar-Raniry

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved