Berita Banda Aceh

RDPU Raqan Penyiaran Aceh, Pemerintah Diminta Jangan Sekedar Buat Aturan dan Batasan

“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di ruang paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan penganggaran diberatkan ke APBA,” ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umut (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di Ruang Paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

Sejumlah perwakilan perusahaan radio, televisi dan praktisi akademisi hadir dalam rapat tersebut. 

Tidak sedikit dari mereka yang mempertanyakan urgensi dari qanun penyiaran Aceh tersebut. 

Sebab ada beberapa pasal yang dinilai memberatkan para Pegiat media massa radio dan televisi.

CEO Antero FM, Uzair mengatakan, bahwa saat ini sendiri total ada 34 radio dari seluruh Aceh yang menghentikan siaran, sebagai bentuk protes terhadap raqan tersebut. 

Seperti disebutkan dalam pasal 16 Ayat 2 tentang program siaran Aceh, seluruh saluran radio di Aceh sudah melaksanakan hal tersebut. 

Penerapan konten-konten lokal itu juga dibarengi dengan target audiens masing-masing radio. 

“Makanya kita bisa dengar keberagaman konten yang ditampilkan. Tanpa qanun ini pun kita sudah laksanakan,” kata Uzair.

Namun masalahnya muncul ketika ditetapkan persentase target, yang membuat pembiayaan radio menjadi memberatkan. 

Dimana dalam aturan itu pada pasal 18 yang menyebutkan setiap lembaga penyiaran dalam stasiun radio, wajib memuat siaran Aceh dengan durasi paling sedikit 60 persen.

“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan penganggaran diberatkan ke APBA,” ujarnya.

Karena hal itu pula, pihaknya bersama 34 stasiun radio melakukan penolakan terhadap rancangan qanun tersebut. 

“Karena kajian ini tidak dilakukan komperhensif. Sejumlahh kewajiban dalam Pasal 16 dan 18 tidak disertai dengan hak sumber anggaran yang jelas,”pungkasnya.

Baca juga: Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved