Berita Banda Aceh

RDPU Raqan Penyiaran Aceh, Pemerintah Diminta Jangan Sekedar Buat Aturan dan Batasan

“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di ruang paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

Jangan buat aturan dan batasan

Sementara itu, Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din saat rapat itu mengatakan, radio dan televisi adalah bagian dari media. D

ia mengatakan, kondisi media saat ini tidak baik-baik saja.

Terlebih radio dan televisi, baik secara nasional maupun daerah, bahkan tidak sedikit ada yang hidup enggan mati pun tidak mau. 

"Ini harus menjadi perhatian kita, untuk tidak sekedar membuat peraturan dan batasan-batasan saja,” kata Mohd Din. 

Kemudian lanjut dia, media selain sebagai industri dan merupakan salah satu dari pilar demokrasi. 

Bayangkan jika pilar ini terganggu, maka demokrasi tidak berkembang dengan baik. 

"Kita ingin mengajak pemerintah dan anggota dewan, agar mereka ini bisa hidup secara sehat. Kemudian, media elektronik adalah industri konten dan kreatif. Dia tergangtung dengan program yang ditawarkan, sehingga menjadi daya tarik orang menonton. Kalau itu dibatasi, tentu tidak bisa bergerak dengan baik,” terangnya.

Dia mengajak, agar pemerintah melihat permasalahan tersebut tanpa harus membatasi kreatifitas siaran media. 

Terlebih radio adalah investasi yang lumayan besar, jadi tidak boleh diatur terlalu detail karena tidak menguntungkan. 

"Bayangkan radio dan televisi tidak ada lagi di Aceh, siapa yang mengontrol sebaran di media sosial. dapat menjadi alat intrumen untuk membangun kreasi masyarakat. Televisi dan radio di Aceh juga adalah jaringan nasional. Jika terlalu diatur, dia tidak akan masuk lagi ke sini,” pungkasnya.

Baca juga: Pengawas Penyiaran Turkiye Hukum Empat Stasiun TV, Tayangkan Program Kritikan Penanganan Gempa

Menyesalkan

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Ustman Al Farlaky mengatakan, dirinya sedikit menyesalkan langkah untuk menghentikan siaran yang dilakukan oleh 34 stasiun radio di Aceh. 

Pasalnya, raqan tersebut masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan menjadi qanun.

“Saluran RDPU ini menjadi tempat untuk menyampaikan. Dan ini sifatnya masih menjadi draf saja dan kita akan menampung semua masukan yang ada,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved