Berita Banda Aceh

RDPU Raqan Penyiaran Aceh, Pemerintah Diminta Jangan Sekedar Buat Aturan dan Batasan

“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di ruang paripurna setempat, Kamis (9/11/2023). 

Terkait adanya aturan yang menyebutkan 30 persen siaran berbahasa saja, hal itu dimaksud agar generasi muda Aceh mengetahui tentang Aceh.

"Raqan ini masih punya peluang berubah mungkin 60 persen. Dia bisa ditetapkan sebagai keputusan final kita dia sudah mendapat nomor register untuk di paripurnakan. Teman-teman daerah, bila ada pendapat lain, silahkan sampaikan secara tertulis untuk dikirimkan ke email komisi 1,” tegasnya.

Raqan itu sendiri masih dalam tahapan di tingkat pertama. 

Setelah dilakukan penyempurnaan qanun, baru pihaknya akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk dikeluarkan nomor register dan ditetapkan jadi qanun Aceh.

“Semua masukan ini kita jadikan catatan untuk diperhatikan oleh tim pembahas. Baik pasał-pasal mana saja yang menjadi catatan. Target qanun ini diselesaikan tahun 2023,” pungkasnya.(*)

Baca juga: KPI Aceh Selenggarakan Rakor Awal Tahun 2023 dengan Lembaga Penyiaran TV dan Radio

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved