Luar Negeri
Syed Saddiq Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi, Dicambuk dan Denda Rp34 M
Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp34 miliar.
Demikian dilaporkan kantor berita negara Bernama melaporkan pada Kamis 9 November 2023.
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman adalah anggota Malaysian United Democratic Alliance (MUDA) atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Pada bulan September lalu, dia menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.
Syed Saddiq yang kini berusia 30 tahun, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.
Anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini adalah politikus pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi, lapor New Straits Times.
Syed Saddiq mengatakan kepada wartawan bahwa dia menerima keputusan pengadilan, namun akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.
"Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca-putusan tersebut.
Dua Ledakan Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, 11 Orang Tewas |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tampang 5 Pelaku Pembunuhan Zetro Leonardo Staf KBRI Peru, Eksekutor Penembakan Terungkap |
![]() |
---|
Demo di Nepal Berakhir Usai 51 Orang Tewas, Gen Z Bersih-Bersih Jalan dan Kembalikan Barang Jarahan |
![]() |
---|
Sosok Tyler Robinson, Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Utah Siapkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.