Luar Negeri
Syed Saddiq Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi, Dicambuk dan Denda Rp34 M
Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus jujur dan bermoral untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini,” tambahnya.
Syed Saddiq memeluk orang tuanya usai berbicara kepada pers. Ibunya menangis.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu mengatakan dia akan mengumumkan pada pukul 5 sore mengenai posisi kepemimpinannya sebagai anggota parlemen Muar dan presiden MUDA.
MUDA pada bulan September menarik dukungan untuk koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah penuntutan membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi.
Baca juga: Syed Saddiq Mantan Menteri Muda Malaysia Tersandung Kasus Korupsi, Terancam 10 Tahun Penjara
Ajukan banding
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia sekaligus Presiden Partai Muda Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengatakan bahwa dia akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding.
Ini disampaikan setelah dia menerima putusan bersalah dari Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11/2023).
Dia mengatakan menghormati keputusan pengadilan, meski pun bertekad untuk menggunakan semua jalur hukum yang ada, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam..
“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq, seperti dilansir dari The Star.
“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya. Kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi.
Pengacaranya, Gobind Singh Deo, mengkonfirmasi kepada media bahwa putusan banding akan diajukan pada Kamis.
“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.
Mengomentari posisinya di Muda, Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini pukul 17.00 setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.
Ketika ditanya apakah ia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun.
Anggota parlemen Muar itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 34 miliar dan dua pukulan tongkat atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.
Dua Ledakan Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, 11 Orang Tewas |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tampang 5 Pelaku Pembunuhan Zetro Leonardo Staf KBRI Peru, Eksekutor Penembakan Terungkap |
![]() |
---|
Demo di Nepal Berakhir Usai 51 Orang Tewas, Gen Z Bersih-Bersih Jalan dan Kembalikan Barang Jarahan |
![]() |
---|
Sosok Tyler Robinson, Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Utah Siapkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.