Luar Negeri

Syed Saddiq Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi, Dicambuk dan Denda Rp34 M

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Serambinews.com
Syed Saddiq 

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis yang memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua dakwaan yang dihadapinya.

Hakim memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang.

Dalam keputusannya, Hakim Azhar Abdul mengatakan bahwa pembela tidak memberikan eksepsi yang masuk akal atas keempat dakwaan yang dihadapi.

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Perawat di Sulsel Tertawakan Pasien yang Tak Sadarkan Diri, Kini Disanksi Skorsing

Baca juga: VIDEO - Sjamsul Kahar Dapat Penghargaan dari Syarikat Islam Sebagai Wartawan dan Pengusaha Media

Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Ini Keterangan BMKG

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved