Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3,03 T, Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri

Ali memastikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Juru Bicara Kelambagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

Meski demikian, Nadia menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.

"Kita ikuti dulu prosesnya," kata Nadia.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan. 

Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.

Ali berharap para pihak yang dicegah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik ketika keterangan mereka dibutuhkan.

“Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari KPK, mereka yang dicegah adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.

Budy juga tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.

Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.

Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo da Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.

Kemudian, KPK juga mencegah PNS bernama Hermansyah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved