KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Sebagai Tersangka, Amankan Uang Tunai Rp 225 Juta
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, AKDS (Alexander Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"Kami tetapkan YSS pihak swasta pengendali CV WG dan AIW sebagai pihak swasta pengendali CV WG," ujar dia.
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga tanggal 5 Desember 2023.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT merupakan oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tim masih dalam proses pemeriksaan (pihak-pihak yang diamankan),” kata Nurul Ghufron, Rabu sore.

Baca juga: Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Berikut Rekam Jejak Puji Triasmoro, Punya Harta Rp1,14 Miliar
KPK Amankan Uang Tunai Rp 225 Juta dari OTT di Bondowoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 225 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.