2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi ke KKB Papua
Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka JL, tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi itu akan dijual ke KKB di Papua.
"Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB," ungkapnya.
Baca juga: 7 Pekerja Tambang Tewas Diserang KKB Pimpinan Egianus Kogoya di Yahukimo Papua, 11 Orang Selamat
Kronologi Penangkapan
Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ini digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para calon penumpang yang akan berlayar dengan kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023) dini hari.
"Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).
Pria yang ditangkap karena kedapatan membawa tiga pucuk senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi di Pelabuhan Ambon itu diketahui berinisial JL, seorang warga Maluku Tengah.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu disimpan di dua tas milik JL.
"Tiga pucuk senjata api ditemukan di tas ransel dan puluhan butir amunisi ditemukan di tas lainnya," katanya.
Adryano mengungkapkan, setelah menangkap JL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menangkap MS di salah satu kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11/2023).
MS merupakan orang yang menjual tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada JL untuk diselundupkan ke Papua.
"Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya MS," ungkapnya.
Adryano menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu akan diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB," ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Disiksa Sesama Aceh di Atas Kapal, Lima Pemuda 9 Jam Berenang di Laut Kepulauan Aru Maluku |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh di Pulau Aru Maluku, tak Tahan Lagi Akhirnya Pilih Lari |
![]() |
---|
VIDEO Gubernur Maluku Utara Berubah Jadi Putri Duyung, Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Ternate |
![]() |
---|
Sosok Konara Enumbi, Anggota KKB Papua Ditangkap Jelang HUT RI, Penembak Polisi Brigpol Ronald Enok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.