2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi ke KKB Papua

Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Dua warga Maluku Tengah JL dan MS ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Jumat (17/11/2023) 

 

Terancam Hukuman Mati

Dua warga Maluku Tengah yang ditangkap karena terlibat kasus dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam dihukum berat.

Kedua tersangka JL dan FL terancam hingga hukuman mati lantaran perbuatan mereka dinilai telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (17/11/2023).

Menurut Adryano, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat karena menguasai senjata api dan amunisi secara tidak sah.

Senjata api dan amunisi yang disita polisi dari tersangka sedianya akan diselundupkan untuk dijual ke kelompok separatis KKB di Papua.

"Mereka menguasai senjata api dan amunisi secara ilegal dan mereka hendak menjualnya ke KKB di Papua, ini pelanggaran berat," ujarnya.

Terkait kasus ini Adryiano mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami masih mengembangkan kasusnya, mungkin akan ada lagi senjata-senjata api lainnya yang bisa kami sita," ungkapnya.

Baca juga: SMKN 1 Jeunieb Gelar Workshop, Tingkatkan Keterampilan Guru

Baca juga: Ditolak Mendarat di Aceh, 5 Warga Rohingya Nekat Lompat ke Laut dan Berenang Mohon Perlindungan

Baca juga: BREAKING NEWS - UMP Aceh 2024 Naik Rp 47.000, Serikat Pekerja Menolak

 

Kompas.com: Selundupkan Senjata ke KKB, 2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved