DAFTAR Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumbar, Aceh Naik 7,81 Persen

Simak provinsi mana saja yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dalam artikel ini.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi UMP 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut daftar provinsi yang sudah umumkan Upah Mininum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini beragam, namun yang tertinggi kenaikan di Sumatera Barat.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023, gubernur harus menetapkan UMP 2023 paling lambat pada Senin, (28/12/2022) kemarin.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.

Diketahui, sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2023.

Kenaikan UMP tertinggi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni naik hingga mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.

Sementara kenaikan paling rendah yakni UMP Maluku Utara, hanya naik sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.

Adapun provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 adalah DKI Jakarta yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4.901.798.

Provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2023 adalah Jawa Tengah yakni senilai Rp1.958.169.

Selengkapnya, berikut ini rincian 34 provinsi yang sudah mengumumkan UMP tahun 2023:

34 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023

1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen)

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen)

4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved