DAFTAR Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumbar, Aceh Naik 7,81 Persen
Simak provinsi mana saja yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dalam artikel ini.
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar provinsi yang sudah umumkan Upah Mininum Tahun 2023.
Kenaikan UMP ini beragam, namun yang tertinggi kenaikan di Sumatera Barat.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023, gubernur harus menetapkan UMP 2023 paling lambat pada Senin, (28/12/2022) kemarin.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.
Diketahui, sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2023.
Kenaikan UMP tertinggi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni naik hingga mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.
Sementara kenaikan paling rendah yakni UMP Maluku Utara, hanya naik sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.
Adapun provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 adalah DKI Jakarta yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4.901.798.
Provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2023 adalah Jawa Tengah yakni senilai Rp1.958.169.
Selengkapnya, berikut ini rincian 34 provinsi yang sudah mengumumkan UMP tahun 2023:
34 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023
1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen)
4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen)
Besok, Laut Sabang–Banda Aceh Diprediksi Cerah Berawan, BMKG: Waspadai Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Sah! Cabor Domino Resmi Terbentuk di Aceh, Siap Bernaung di Bawah KONI |
![]() |
---|
Ini Jadwal & Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Per 22 September 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapal Cepat Rute Sabang–Banda Aceh PP Edisi 22 September 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Remaja Balapan Liar di Sabang Fair, Satu Motor Terjatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.