Berita Aceh Tamiang

Polda Aceh Diminta Tegas Usut Dugaan Malpraktik RSUD Aceh Tamiang

“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Aji Lingga berharap Polda Aceh memberikan efek jera agar masus malpraktik tidak terulang lagi di RSUD Aceh Tamiang. 

“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda Aceh, agar permasalahan ini menjadi atensi karena menyangkut hajat hidup orang dan pelayanan kesehatan,” kata Ketua LBH GP Anshor Aceh Tamiang, Aji Lingga, Sabtu (18/11/2023). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang pasien RSUD Aceh Tamiang mengalami kesalahan prosedur hingga menyebabkan gumpalan kain perban tertinggal di alat vital. 

Polisi diminta tegas mengusut kasus ini karena dokter yang sama terindikasi, pernah lalai terhadap pasien dua tahun lalu.

Desakan ini disampaikan LBH GP Anshor Aceh Tamiang, setelah melihat dampak yang dialami pasien RD (30) sangat fatal. 

Gumpalan kain perban yang tertinggal di alat vital, menyebabkan pasien mengalami nyeri di bagian vital dan menyebabkan pendarahan.

“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda Aceh, agar permasalahan ini menjadi atensi karena menyangkut hajat hidup orang dan pelayanan kesehatan,” kata Ketua LBH GP Anshor Aceh Tamiang, Aji Lingga, Sabtu (18/11/2023). 

Aji berharap, kepastian hukum harus segera dilakukan karena perbuatan dokter EA terindikasi telah melanggar UU Nomor 17/2023 pasal 440 ayat 1. 

Menurutnya bukti yang ada saat ini sudah bisa ditinaklanjuti penyidik dengan menetapkan dokter EA sebagai tersangka.

Baca juga: Gumpalan Kasa Tertinggal di Alat Vital Pasien, Asrizal: Sekian Tahun RSUD Berjalan,Baru Ini Kejadian

“Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta,” jelas Aji. 

Langkah tegas ini perlu dilakukan penyidik sebagai efek jera terhadap oknum dokter yang terkesan tidak serius menangani pasien.

Apalagi dokter EA punya rekam jejak pernah melakukan kesalahan prosedur terhadap pasien sekira dua tahun lalu.

“Informasinya yang bersangkutan juga pernah diperiksa Polda Aceh beberapa tahun lalu atas tuduhan malpraktik juga. Tapi lolos dari jerat hukum, makanya kami berharap kali tegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Aji.

Aji juga meminta Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman turun tangan menyelesaikan kasus ini karena menyangkut kedisiplinan ASN. 

Kasus ini dinilainya cerminan rendahnya kedisiplinan dan layanan rumah sakit daerah itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved