Berita Pemilu 2024
426 Caleg Siap Bertarung Rebut 25 Kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh Terbanyak, Ini Data Lengkapnya
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Selasa (21/11/2023), menjelaskan, setelah penetapan DCT, maka tahapan Pileg 2024 menunggu masa kampanye.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe pada 3 November 2023 lal,u telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) untuk DPRK Lhokseumawe.
Di mana dalam DCT, ada 426 caleg yang berasal dari 23 partai nasional maupun partai lokal yang akan bertarung pada Pileg 2024, guna memperebutkan 25 kursi di DPRK Lhokseumawe.
Dari 23 partai politik, caleg terbanyak berasal dari Partai Aceh, yakni 30 caleg.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Selasa (21/11/2023), menjelaskan, setelah penetapan DCT, maka tahapan Pileg 2024 menunggu masa kampanye.
Di mana masa kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Sedangkan hari pencoblosan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk kesiapan kampanye, terang Abdul Hakim, pihaknya telah menetapkan dua lokasi kampanye terbuka.
Yakni di Stadion Tunas Bangsa Banda Sakti dan Lapangan Meunasah Blang Muara Dua.
Serta juga menetapkan lokasi-lokasi yang tidak boleh menempatkan atribut kampanye, yakni yang masuk dalam jalan protokol.
Di samping juga telah menyurati Parpol agar bisa melaporkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai sarana kampanye ke KIP dan pihak kepolisian.
Di mana setiap Parpol maksimal boleh menggunakan 20 akun di setiap platform media sosial untuk sarana kampanye.
"Kita juga kini sedang menyusun jadwal kampanye untuk setiap Parpol," jelasnya.
Di singgung tentang jumlah caleg yang akan bertarung pada Pileg 2024 ini, menurut Abdul Hakim, akan ada 426 caleg dari 23 Parpol yang akan bertarung untuk merebut 25 kursi DPRK Lhokseumawe.
Rincian jumlah caleg setiap Parpol adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 25 Caleg.
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.