Pengungsi Rohingya
Ketua MPU Aceh: Penolakan Rohingya Bukan Murni dari Masyarakat Aceh, Kita Wajib Bantu 3 Hari
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menyebut, penolakan etnis Rohingya yang terdampar bukan murni dari masyarakat Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menyebut, penolakan etnis Rohingya yang terdampar bukan murni dari masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikannya dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (22/11/2023).
Dia bercerita, sejak dulu masyarakat Aceh sangat berempati pada pengungsi Rohingya dan berusaha memberikan bantuan sebisa mungkin.
Baca juga: Warga Sabang Tolak Rohingya, Punya Riwayat Sikap Tidak Baik Selama di Aceh
Baca juga: Ratusan Pengungsi Rohingya di Bireuen Dipindahkan ke Lhokseumawe, Tempati Eks Gedung Imigrasi
Meski demikian, pihaknya kini menyesalkan soal penolakan kapal etnis Rohingya di beberapa tempat di Aceh dalam beberapa hari ini.
"Dan ini sangat kita sesalkan karena penolakan ini hasil pendalaman kami tidak murni datang dari masyarakat," kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.
"Ada semacam provokasi dari pihak tertentu yang membuat masyarakat melakukan penolakan dan penolakan ini bukan jiwa masyarakat Aceh," tambahnya.
Sebab menurutnya, peribahasa "peumulia jamee adat geutanyoe" sudah menjadi budaya bagi masyarakat Aceh sejak bertahun-tahun.
Semenyara mengenai isu para pengungsi Rohingya yang terkesan jorok dan hal-hal negatif lainnya, menurut Ketua MPU Aceh itu mesti dimaklumi karena faktor psikologis mereka.
Dia sendiri pernah berkunjung ke kamp pengungsi Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh yang serba kekurangan fasilitas seperti mandi dan sebagainya selama bertahun-tahun.
Menurut Ketua MPU itu, hal-hal seperti ini tidak boleh menjadi alasan menolak warga etnis Rohingya ke Aceh.
"Karena ajaran agama kita bahwa tiga hari kita diwajibkan untuk memberikan bantuan, makanan dan obat-obatan dan sebagainya," ungkap Lem Faisal.
"Setelah tiga hari itu tidak lagi berkewajiban tapi masuk dalam kategori sunnah," tambahnya.
Baca juga: Soal Rohingya, Nasir Djamil Sentil IOM & UNHCR dan Sebut Ada Keganjilan pada Keamanan Laut Indonesia
Baca juga: Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky Prediksi Gelombang Rohingya Terus Terjadi
Pemerintah Pusat Tak Boleh Abai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.