Berita Aceh Timur

Rohingya di Aceh Timur Ternyata Korban Perdagangan Manusia, Libatkan Keuchik dan PNS

"Kami mengamankan satu tersangka KW yang berprofesi sebagai sopir, KW ini disuruh oleh L untuk menjemput Rohingya dan dibawa ke suatu tempat,"

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus TPPO 36 Rohingya yang sempat ditampung di ISC, Rabu (22/11/2023). 

Namun yang baru dibayar oleh L Rp 3 juta sebagai uang panjar, jika pekerjaan selesai akan dikirim seluruhnya.

"KW ini ditugaskan membawa orang  yang tujuannya belum dikonfirmasi oleh L, KW dikasih imbalan Rp 15 juta, Rp 3 juta sebagai DP dan Rp 12 juta lagi akan dikasih setelah pengantaran selesai," tuturnya.

Untuk dua tersangka lainnya, L dan I saat ini sedang dalam proses pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  Nomor DPO/67/XI Res.1.3./2023.Reskrim 22/11/2023.

Kapolres melanjutkan, dalam pengembangan kasus TPPO nantinya tersangka bisa saja bertambah.

Tersangka bisa saja bertambah dalam pengembangan nantinya, pelaku melanggar Undang undang ke imigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan  dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres menegaskan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO ke depan, kemungkinan tersangka akan bertambah. 

Hal ini disebabkan oleh pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di mana pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)

Baca juga: Terkait Penolakan Warga Terhadap Pengungsi Rohingya, Pj Gubernur Aceh: Sabar, Ini Soal Kemanusiaan

 

 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved