Berita Aceh Timur
Rohingya di Aceh Timur Ternyata Korban Perdagangan Manusia, Libatkan Keuchik dan PNS
"Kami mengamankan satu tersangka KW yang berprofesi sebagai sopir, KW ini disuruh oleh L untuk menjemput Rohingya dan dibawa ke suatu tempat,"
Namun yang baru dibayar oleh L Rp 3 juta sebagai uang panjar, jika pekerjaan selesai akan dikirim seluruhnya.
"KW ini ditugaskan membawa orang yang tujuannya belum dikonfirmasi oleh L, KW dikasih imbalan Rp 15 juta, Rp 3 juta sebagai DP dan Rp 12 juta lagi akan dikasih setelah pengantaran selesai," tuturnya.
Untuk dua tersangka lainnya, L dan I saat ini sedang dalam proses pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/67/XI Res.1.3./2023.Reskrim 22/11/2023.
Kapolres melanjutkan, dalam pengembangan kasus TPPO nantinya tersangka bisa saja bertambah.
Tersangka bisa saja bertambah dalam pengembangan nantinya, pelaku melanggar Undang undang ke imigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres menegaskan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO ke depan, kemungkinan tersangka akan bertambah.
Hal ini disebabkan oleh pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di mana pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)
Baca juga: Terkait Penolakan Warga Terhadap Pengungsi Rohingya, Pj Gubernur Aceh: Sabar, Ini Soal Kemanusiaan
2 Mobil dan 2 Sepmor Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, Satu Orang Meninggal |
![]() |
---|
Polwan Aceh Timur Rayakan HUT Ke-77, Kapolres: Srikandi Penjaga Negeri |
![]() |
---|
Siswa Kelas 1 SMA di Aceh Timur Hilang, Sempat Dilihat Dibawa Naik Mopen Hiace ke Arah Banda Aceh |
![]() |
---|
Longsor Tutup Jalan di Aceh Timur Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Kurir Paket, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.