Narkoba
Terdakwa Narkotika di LP Kualasimpang Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan
Rifki yang memimpin langsung pencarian ini mengatakan pihaknya telah mendatangi LP Kualasimpang untuk mendapatkan informasi untuh kronologis pelarian
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang terdakwa narkotika, RD kabur dari LP Kualasimpang, Kamis (23/11/2023) malam.
Pelarian ini terjadi ketika RD bersama tujuh terdakwa lainnya dipulangkan ke LP Kualasimpang usai menjalani sidang di PN Kualasimpang.
Informasinya RD kabur dari halaman LP saat baru turun dari mobil tahanan.
Sejumlah petugas yang berada di lokasi sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Sejauh ini upaya pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan Polres Aceh Tamiang.
Baca juga: Laura Basuki Ngaku Hanya Sekali Bertengkar dengan Suami, Setelah 12 Tahun Menikah
Kapolres AcehTamiang AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan telah mengerahkan personelnya untuk membantu pencarian sejak Kamis (23/11/2023) malam.
“Pihak LP menginformasikan pelarian ini tadi malam, antara pukul sembilan atau sepuluh malam. Kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Jumat (24/11/2023) pagi.
Rifki yang memimpin langsung pencarian ini mengatakan pihaknya telah mendatangi LP Kualasimpang untuk mendapatkan informasi untuh kronologis pelarian terdakwa.
Menurutnya pencarian itu dilakukan sepanjang malam hingga pagi.
“Ini anggota baru balik, sejauh ini belum ada hasil,” kata dia seraya menambahkan Kabag Ops Polres Aceh Tamiang Jefri Kurniawan turut ke lokasi kejadian perkara.
Rifki memastikan pencarian tetap dilanjutkan pagi ini dengan pergantian personel. “Anggota tetap menyebar, kita imbau menyerahkan diri karena tim terus bergerak,” kata Riki.(*)
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Kurir Sabu di SPBU, 10 Paket Barang Bukti Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.