Hancurkan RS Indonesia di Gaza, MER-C Dorong Pemerintah Seret Israel ke Pengadilan Internasional

Hancurkan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, MER-C dorong Pemerintah Indonesia seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
IST/KOLASE SERAMBINEWS.COM
Hancurkan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, MER-C dorong Pemerintah Indonesia seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 

SERAMBINEWS.COM - Hancurkan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, MER-C dorong Pemerintah Indonesia seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, Sarbini Abdul Murad mengatakan, serangan terhadap rumah sakit tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Menurutnya, Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban Israel mengingat hubungan negara dengan rumah sakit tersebut.

Baca juga: Kisah Haq dkk, Relawan di RS Indonesia Gaza Lebih Pilih Tinggal Sama Pasien Ketimbang Mengungsi

Baca juga: Kelompok Pro Zionis Konvoi Kibarkan Bendera Israel di Bitung Sulut, Bentrok Pecah: Allahuakbar

Diketahui RS Indonesia di Gaza diresmikan Wakil Presiden Indonesia saat itu Jusuf Kalla pada 2016.

RS tersebut didanai melalui sumbangan dari warga negara Indonesia dan organisasi kemanusiaan.

Meski demikian, pengaruh Jakarta mungkin terbatas.

 

 

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan rumah sakit tersebut bukan milik Indonesia sejak disumbangkan kepada masyarakat Gaza.

"Rumah Sakit Indonesia dibangun atas sumbangan warga negara Indonesia dan mengibarkan bendera Indonesia sebagai simbol persahabatan kita," kata Sarbini dilansir dari Al Jazeera, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Palestina Klaim Israel Jatuhkan 40.000 Ton Bom ke Gaza Sejak 7 Oktober, Tujuan Agar Tidak Layak Huni

MER-C juga mendorong Pemerintah Indonesia menyeret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Hal maksimal yang bisa kami lakukan di MER-C adalah mewakili rakyat Indonesia dan mendorong pemerintah Indonesia dan Kementerian Luar Negeri untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)," kata Sabini.

"Setiap orang perlu melobi ICC, khususnya lima besar [the five permanent member of the UN Security Council: China, France, Russia, the United Kingdom and the United States], dan menyerukan gencatan senjata permanen," tambahnya.

Ketua Presidium MER-C itu mengatakan, belum ada rencana untuk mengevakuasi ketiga relawan Indonesia tersebut secara permanen dari Gaza.

Hal ini karena masih ada pekerjaan penting yang harus mereka lakukan dalam hal memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban luka dan pengungsi di Khan Younis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved