Pelajar SMP di Karanganyar Tewas Dianiaya Senior Saat Latihan Silat, Korban Dihukum Pelaku

Wildan Ahmad seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tewas akibat dianiaya seniornya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi mayat 

Dari pemeriksaan polisi, ada lima orang yang diduga sebagai pelaku / tersangka.

Masing-masing BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15).

"Kami juga mengamankan 3 stel baju silat, masing-masing milik korban dan korban luka," pungkasnya.

Baca juga: Disdik Pidie Gelar Lomba Pencak Silat Cilik, Diikuti Ratusan Murid SD hingga SMP

Bukan kegiatan sekolah

Plt SMP Disdikbud Karanganyar Joko Purwanto mengatakan kegiatan tersebut di luar jam sekolah.

"Korban mengikuti kegiatan warga setempat, bukan kegiatan sekolah," ucap Joko, Senin (27/11/2023).

Joko mengatakan, orangtua korban merupakan kepala TK di Kabupaten Karanganyar.

Dia mengatakan, korban latihan bela diri di lapangan sekolah dasar dekat rumahnya di Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

"Terkait kronologi, saya masih koordinasi dengan kepala SMPN 5 Karanganyar dan saya akan ke rumah duka, " ungkap dia. 

Jenazah korban diautopsi

Jenazah Pelajar SMP yang tewas setelah mengikuti latihan pencak silat di Karanganyar akan diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo. 

Ini dikatakan Camat Karanganyar Sunarto.

Dia mengatakan, korban bernama Wildan.

Korban ini meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan latihan silat. 

"Almarhum dibawa ke RSUD Kartini Karanganyar, rencana jenazah akan diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo untuk mengetahui penyebab kematian," pungkasnya.

Baca juga: Kebohongan Israel Terungkap Usai Pembebasan Sandera Bocah Usia 9 Tahun, Sang Ayah Ungkap Faktanya

Baca juga: Lintas Relawan Berikan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir

Baca juga: Serikat Pengusaha Tenda dan Terpal Asal Pidie di Jakarta Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelajar SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Korban Dihukum karena Tak Bisa Rekrut Orang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved