Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Kini Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur
SERAMBINEWS.COM - Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dab Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," kata Putri, Senin (27/11/2023).
Nantinya pihak keluarga Imam Masykur, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana itu digelar.
Pun demikian, tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara ini, dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.
"Untuk hari ini sangat memuaskan hasilnya, dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," ujar Putri.
Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi juga menyatakan terdapat rentan waktu bagi ketiga terdakwa untuk merencanakan membuang jasad Imam Masykur.
"Oditur yakin berdasar fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi, di luar batas perikemanusiaan," tutur Riswandono.
Hal ini merujuk hasil Visum et Repertum dokter forensik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa Imam Masykur mengalami pendarahan di otak akibat dianiaya.
Kemudian luka memar akibat akumulasi pukulan tangan kosong dan menggunakan handy talkie, tendangan ke rahang, penganiayaan di leher hingga batang lidah Imam Masykur patah.
"Ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu. Mengakibatkan korban cepat meninggal, jadi kalaupun tidak patah batang lidah korban tetap meninggal," lanjut Riswandono.
Sosok Mayjen Edwin Adrian Sumantha, Dimutasi Jadi Komandan Paspampres Gantikan Mayjen Achiruddin |
![]() |
---|
VIDEO Momen Paspampres Kapten Dali Ditegur 2 Kali dalam Sepekan oleh Presiden Prabowo & Mayor Teddy |
![]() |
---|
VIDEO - Sosok Paspampres Kapten Dali yang Ditegur Mayor Teddy saat Payungi Prabowo |
![]() |
---|
VIDEO Momen Paspampres Ditegur Mayor Teddy karena Payungi Prabowo saat Sambut Kedatangan Erdogan |
![]() |
---|
Anwar Usman Cabut Banding, Paspampres Bantah Usir Jemaah, dan iPhone 16 Harga Mulai Rp 18 Jutaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.