Firli Bahuri Tersangka Korupsi, KPK Tak Beri Bantuan Hukum hingga Ajudan Ditarik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). 

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

Ajudan Ditarik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan),” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pada hari ini yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural KPK.

KPK mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, perlindungan keamanan dan bantuan hukum diberikan jika yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang KPK.

Pimpinan KPK menyimpulkan, kasus dugaan korupsi Firli yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak masuk klasifikasi tugas dan wewenang pimpinan KPK.

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Polri bernama Kevin Egananta Joshua.

Namun, Kevin ditarik Mabes Polri dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

"Untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved