Firli Bahuri Tersangka Korupsi, KPK Tak Beri Bantuan Hukum hingga Ajudan Ditarik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.
Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Polisi bakal memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023).
"FB (Firli) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Trunoyudo berujar, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli pada Selasa pagi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak.
"Kami melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada pagi ini ," ujar dia.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum memberikan respons saat ditanya apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
PN Jaksel menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Update Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Rabu 29 November 2023
Baca juga: Hujan Petir, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Rabu 29 November 2023
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok Hingga Jumat, 1 Desember 2023
Kompas.com: KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah |
![]() |
---|
PWI Sabang Tegaskan Wartawan Dilarang Minta Imbalan, Praktik Pemerasan Bukan Bagian dari Jurnalistik |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Tetapkan 33 Orang Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.