Alasan PDIP Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Presiden, Tim Hukum Sebut Jokowi Sudah Berubah

Laporan yang akan dicabut terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Joy Andre T
Akademisi Rocky Gerung saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023) sore. Ia turut hadir dan memantau pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus pencemaran nama baik dua aktivis hak asasi manusia yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berencana mencabut laporannya yang dilayangkan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim, Mabes Polri.

Laporan yang akan dicabut terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengungkapkan alasan laporan akan dicabut salah satunya karena Presiden Jokowi berubah menurutnya. 

"Jadi Pak Joko Widodo ini presiden yang kita agung-agungkan ini, yang hampir 10 tahun ini yang kita betul-betul jaga, hormati, saya pribadi juga berjuang berdarah-darah untuk memenangkan Beliau ini, nah sekarang sudah berubah nih tidak seperti Pak Joko Widodo yang kita kenal dulu," ucap Johannes saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Menurut Johannes, saat ini Jokowi sebagai Presiden sudah tidak konsentrasi mengurus dan menjaga kepentingan rakyat.

Hal ini, menurut Johannes, tampak dari situasi politik yang dinilainya sedang tidak sehat.

Johannes menyampaikan, salah satu indikator situasi politik yang tidak sehat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menjadi Ketua MK. 

Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lewat putusan itu, Wali Kota Surakarta sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Yang membuat saya sangat tidak terima situasi politik sekarang ini, dasarnya untuk di Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran itu. Kan itu sudah peraturan perundang-undangan kan salah satu persyararan cawapres usianya kan harus 40 tahun," ujar dia.


"Jadi kalau (Anwar Usman) sudah pelanggaran kode etik ya ini paling sangat memalukan. Ini kan lembaga terhormat ini kan menjaga soal perilaku. Jadi lama-lama saya berpikir nih, oh Pak Jokowi sudah berubah," ujar dia. 

Baca juga: PDIP Cabut Laporan Rocky Gerung soal Bajingan Tolol, Johannes: Lama-lama Jadi Benar Juga

Dia pun mengutip dan sependapat dengan pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi sedang mempertahankan legasinya.

Oleh karena itu, setelah melakukan pertimbangan, Johannes menilai orasi Rocky saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), ada benarnya.

Atas dasar ini, ia pun berniat mencabut laporannya. 

Menurut Johannes, permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke Bareskrim.

Sebelumya Laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 7 Agustus 2023.

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing di Lobi Bareskrim
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

 

Baca juga: Rocky Gerung Ngaku Sudah Jadi Tersangka di Depan Ganjar: Saya Ditersangkakan oleh PDIP

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 26 laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) terkait dugaan penyebaran berita bohong yang memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut polisi, dari jumlah 26 laporan itu, beberapa di antaranya sudah dicabut oleh pelapornya.

"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Namun, Ramadhan tak mengungkap siapa saja pelapor yang sudah mencabut laporannya itu.

Meski ada sejumlah laporan ke Rocky yang dicabut, menurut Ramadhan, proses penyidikan akan tetap diproses.

"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ujar dia.

Secara terpisah, salah seorang pelapor sekaligus anggota Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes L Tobing menyampaikan, pihaknya juga segera menyerahkan surat permohonan pencabutan laporannya di Bareskrim.

Johannes membuat laporan kepada Rocky dan diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

"Jadi sudah saya teken ini tinggal menyerahkan ke penyidik Bareskrim. Sudah enggak lama lah, segera (diserahkan surat pencabutan laporan)," kata Johannes saat dihubungi.

Johannes menyebut, pembuatan dan pencabutan laporan ini murni atas inisiatif dirinya. 

Alasannya, laporan dicabut karena ia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berubah dan situasi politik belakangan yang dinilai tidak sehat.

Situasi politik tidak sehat itu di antaranya ketika muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi Anwar Usman menjadi Ketua MK. Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lewat putusan itu, Wali Kota Solo sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Maka saya mengutip kata-kata Rocky Gerung ini bahwa Rocky Gerung tadi itu saya coba ini, bahwa Joko Widodo ini sedang mempertahankan legasinya. Kan itu," ujar Johannes.

"Saya pikir ya betul juga dia mempertahankan legasinya terus maka kemudian dia membuat sistem dinasti ini yang patut diduga menjadi oligarki agar keluarganya juga bisa semuanya berkuasa kan. Ini kan tentu sangat menciderai semangat reformasi kita," kata dia.

Baca juga: Nilai Ada Campur Tangan Jokowi di Putusan MK, Rocky Gerung: Suatu Waktu akan Terbongkar

 

Rocky Gerung Sebut Jokowi "Bajingan Tolol"

Nama Rocky Gerung beberapa waktu yang lalu memang sedang menjadi perbincangan hangat di lini masa media sosial.

Ini dikarenakan sang pengamat politik tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Rocky Gerung diduga menghina Jokowi saat menjadi pembicara dalam sebuah acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi.

 
Orasi Rocky Gerung yang kontroversi diutarakan dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi SPSI di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Di situ, Rocky menyinggung sejumlah mengenai langkah Presiden Jokowi di antaranya soal Jokowi pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Rocky Gerung selaku terlapor juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik pada 6 dan 13 September 2023.

Pihak Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 7 Agustus 2023.

Dilihat dalam aturan itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

 

Baca juga: Pekerja Medco E&P Malaka Santuni 295 Anak Yatim

Baca juga: Halo Warga Medan! Pesona The Light of Aceh akan Hadir ke Lokasi Anda

Baca juga: VIDEO Israel Geram Lihat Para Sandera Israel Akrab dengan Hamas, Saling Beri Isyarat saat Pelepasan

Kompas.com: Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved