Beredar Kabar BPJS Hanya Tanggung Rawat Inap Pasien Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Mereka
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Pasien mengurus kartu JKN dengan menunjukkan KTP di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Senin (28/8/2023)
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Baca Juga
| Harga Emas di Abdya Mulai Turun, Cek Pasarannya, Sabtu 18 Oktober |
|
|---|
| TP PKK Aceh Timur Raih Juara Tiga Olah Janeng Jadi Menu Makanan Utama |
|
|---|
| Resep Pempek Adaan Ikan Tenggiri ala Chef Devina Hermawan, Gurih, Lembut dan Praktis Tanpa Rebus |
|
|---|
| SMAN 1 Lhoksukon Dominasi Juara Atletik Pelajar Aceh Utara 2025 |
|
|---|
| Cek Prakiraan Cuaca Abdya Per 18 Oktober 2025, Seluruh Wilayah Turun Hujan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.