Berita Kutaraja

Begini Penanganan Kasus Bullying di Sekolah, Tak Cukup Damai, Korban & Pelaku Bully Harus Dipulihkan

“Selama RJ hanya berakhir pada pedamaian saja, tanpa ada pembinaan lanjutan, itulah yang membuat bully tak berhenti dan tidak ada perubahan prilaku”.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabid PHA DP3A, Amrina Habibi, MH dan Advokat sekaligus Anggota Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan, Azriana, SH menjadi narasumber dalam takshow bertajuk “Masih Adakah Ruang Aman Buat Anak di Aceh?”, yang berlangsung di Radio Serambi FM, Jumat (1/12/2023). Talk show yang dipandu oleh Yarmen Dinamika. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam banyak kasus perundungan atau bully yang terjadi di Aceh kerap berakhir dengan perdamaian antara kedua pihak, tanpa adanya upaya pembinaan dan pemulihan.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) mengupayakan adanya tindak lanjut yang jelas dalam penanganan kasus perundungan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid PHA DP3A, Amrina Habibi, MH dalam talk show bertajuk “Masih Adakah Ruang Aman Buat Anak di Aceh?”, yang berlangsung di Radio Serambi FM, Jumat (1/12/2023).

Dalam talk show yang dipandu oleh Yarmen Dinamika itu juga menghadirkan Advokat dan Anggota Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan, Azriana, SH.

Amrina menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya sudah turun ke lapangan dengan mengunjungi sekolah-sekolah.

Dari 14 sekolah yang didatangi tim DP3A, ungkap Amrina, pihaknya mendapatkan fakta bahwa perundungan di dunia pendidikan itu memang terjadi di Aceh.

Beberapa bulan sebelumnya, DP3A juga sudah mengandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dengan mengundang lembaga pendidikan dan mitra untuk membahas soal perundungan ini.

Semua pihak sepakat jika perundungan merupakan masalah serius di Aceh, sehingga dibutuhkan langkah-langkah serius.

Bahkan, pihak terkait ini berencana membentuk gugus tugas utuk pencegahan dan penanganan bully.

Dengan menerapkan disiplin positif dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh diabaikan, meskipun nanti akan dilakukan restorative justice karena pelaku anak,” ujarnya.

Amrina juga menyoroti penyelesaian kasus perundungan yang selama ini terjadi. Katanya, pihak korban dan pelaku kerap berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

Namun setelah itu, tidak ada tindakan pembinaan lanjutan untk kedua pihak. 

“Selama RJ hanya berakhir pada pedamaian saja, tanpa ada pembinaan lanjutan, itulah yang membuat bully tak berhenti dan tidak ada perubahan prilaku,” ulas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved