Kajian Islam
Hamil lagi Pasca Persalinan Caesar Tapi Takut Bahaya, Bolehkah Digugurkan? Begini Kata Buya Yahya
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang wanita hamil lagi, bolehkah mengugurkan kandungannya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Hamil lagi Pasca Persalinan Caesar Tapi Takut Bahaya, Bolehkah Digugurkan? Begini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Moms, pernahkah mengalami hamil lagi setelah operasi caesar? Dalam hal ini, ada aturan kapan boleh hamil lagi setelah operasi caesar.
Pasalnya, setelah operasi caesar memang lebih berisiko dibanding kehamilan biasa, karena di uterus masih ada bekas luka akibat operasi caesar.
Beberapa dokter juga menganjurkan agar tidak boleh hamil sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun sehingga luka akibat operasi caesar sembuh total.
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang ibu hamil lagi, bolehkah dia mengugurkan kandungannya?
"Dulu istrinya teman saya melahirkan secara sesar, lalu dokter menyarankan tidak boleh hamil dalam waktu dekat, sekurang-kurangnya harus lebih dari satu tahun setelah operasi, kemudian tanpa disadari, istrinya hamil lagi setelah satu tahun.
Lalu mereka mengugurkan kandungannya karena takut terjadi yang lebih bahaya, mohon solusinya Buya semesti dan seharusnya pada kejadian ini, baiknya digugurkan atau dijaga kandungannya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Mendapati pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya demi kehidupan sang ibu.
"Ini sederhana jawabannya, boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya atau bayinya demi kehidupan sang ibu tapi itu harus menurut ahlinya," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/12/2023).
Selain itu, mengugurkan kandungan juga diperolehkan apabila sang ibu memiliki suatu penyakit dan kalau sampai hamil dan melahirkan akan membahayakan sang ibu.
"Contoh ibu punya penyakit, bahkan dari segi dokter kalau dibiarkan terus mengandung nanti akan bahaya, ibu bisa meninggal, kalau memang seperti itu boleh mengugurkannya, tapi bukan dugaan masing-masing orang tapi pada ahlinya.
Kalau mau seperti itu digugurkan diperkenankan karena menjaga yang pasti hidup dengan meniadakan yang belum tentu pada akhirnya," sambung Buya.
Hanya saja perlu diingat, bahwa boleh tidaknya seoang ibu mengugurkan kandungan harus sesuai dengan saran dokter atau seseorang yang ahli di bidangnya, dalam hal ini dokterlah yang lebih mengetahui bukan ustad atau pun Buya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apa Boleh? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jangan pula anda yang menduga-duga untuk mengugurkan kandungan tanpa ada pertimbangan sang dokter.
Konsultasikan pada beberapa dokter ahli, jika dokter mengatakan digugurkan saja untuk mempertimbangkan keselamatan sang ibu, maka tidak apa-apa anda melakukannya.
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.