Berita Banda Aceh
Tak Cukup dengan Damai, Korban dan Pelaku Bully Harus Dipulihkan
Hal itu disampaikan oleh Kabid PHA DP3A, Amrina Habibi MH dalam Bincang Tokoh “Masih Adakah Ruang Aman Buat Anak di Aceh?”
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan oleh Kabid PHA DP3A, Amrina Habibi MH dalam Bincang Tokoh “Masih Adakah Ruang Aman Buat Anak di Aceh?” yang berlangsung di Radio Serambi FM, Jumat (1/12/2023).
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam banyak kasus perundungan (bully) yang terjadi di Aceh kerap berakhir dengan perdamaian antara kedua pihak, tanpa adanya upaya pembinaan dan pemulihan.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A mengupayakan adanya tindaklanjut yang jelas dalam penanganan kasus perundungan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid PHA DP3A, Amrina Habibi MH dalam Bincang Tokoh “Masih Adakah Ruang Aman Buat Anak di Aceh?” yang berlangsung di Radio Serambi FM, Jumat (1/12/2023).
Dalam talkshow yang dipandu Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika itu juga menghadirkan Advokat dan Anggota Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusian, Azriana SH.
Amrina menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah turun ke lapangan, dengan mengunjungi sekolah-sekolah.
Dari 14 sekolah yang didatangi tim DP3A, pihaknya mendapatkan fakta bahwa perundungan di dunia pendidikan itu memang terjadi di Aceh.
Baca juga: Aaliyah Massaid Klarifikasi Sebut Ia dan Fuji Baik-baik Saja, Tak Ada Masalah
Beberapa bulan sebelumnya, DP3A juga sudah mengandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dengan mengundang lembaga pendidikan dan mitra untuk membahas soal perundungan ini.
Semua pihak sepakat bahwa perundungan merupakan masalah serius di Aceh, sehingga dibutuhkan langkah-langkah serius.
Bahkan, pihak terkait ini berencana membentuk gugus tugas utuk pencegahan dan penanganan bully. Dengan menerapkan disiplin positif dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh diabaikan, meskipun nanti akan dilakukan restorative justice, karena pelaku anak,” ujarnya. Amrina juga menyoroti penyelesaian kasus perundungan yang selama ini terjadi.
Baca juga: Cawapres Cak Imin Kampanye ke Aceh Besok, Berikut Agendanya
Katanya, pihak korban dan pelaku kerap berakhir dengan perdamaian atau restorative justice. Namun setelah itu, tidak ada tindakan pembinaan lanjutan untuk kedua pihak.
“Selama RJ hanya berakhir pada pedamaian saja, tanpa ada pembinaan lanjutan, itulah yang membuat bully tak berhenti dan tidak ada perubahan prilaku.
Korban dan pelaku orang yang harus dipulihkan, karena keduanya anak,” jelasnya. Oleh karena itu, kata Amrina, masalah bully harus mendapatkan perhatian dari semua pihak supaya kasus itu dapat dihentikan di Aceh.
Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel |
![]() |
---|
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.