Berita Banda Aceh
Masa Penahanan MY Habis, Perkara Kasus Korupsi Lahan Zikir Tetap Lanjut Hingga Persidangan
"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.
"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.
Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.
Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya.
Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar. (*)
Baca juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis, Perkara Tetap Lanjut
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.