Berita Banda Aceh

Masa Penahanan MY Habis, Perkara Kasus Korupsi Lahan Zikir Tetap Lanjut Hingga Persidangan

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

"Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya. 

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih.

Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY. 

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya.

Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis, Perkara Tetap Lanjut


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved