Internasional
Takut Diputusin Pacar Brondong, Wanita Ini Rogoh Rp14 Juta Buat Paspor Palsu Untuk Tutupi Usia Asli
Kebohongan wanita kelahiran 1982 itu terbongkar, saat ia bersama pacarnya yang berusia 17 tahun lebih muda darinya ditangkap di bandara Beijing.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Ketika pengantin wanita selesai menghapus riasan wajah dan pergi tidur, Zhang syok ketika melihat ‘kecantikan’ istrinya yang sebenarnya.
Baca juga: Gagal Nikah dengan Abdi Negara, Wanita di Padang Akhiri Hidup di Hotel: Terhalang Restu Orang Tua
Ternyata, pengantin wanita tidak secantik pada pandangan pertama mempelai pria.
Baca juga: Dibogem Suami saat Malam Pertama, Pengantin Wanita Ini Bukannya Syok Tapi Tertawa, Begini Ceritanya
Melihat kecantikan istrinya yang sebenarnya, Zhang sangat marah dan kesal.
Ia merasa seperti ditipu, apalagi karena dia sudah memberi mahar yang besar untuk menikahi wanita itu.
Namun sang istri membantah itu semua, ia mengatakan bahwa wajar jika wanita berdandan saat keluar rumah, tidak ada yang bohong.
Namun, Zhang masih tidak bisa menerima kenyataan ini
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 5 Desember 2023
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, Zhang menyampaikan 3 permintaan.
Yaitu, menyetujui perceraiannya dari wanita itu, memintanya untuk mengembalikan uang pernikahan 200.000 yuan, meminta pengadilan untuk menghukum gadis itu karena selingkuh.
Namun, keputusan pengadilan tidak sesuai dengan keinginan Zhang.
Hakim Pengadilan Kota Guangzhou mengatakan pernikahan antara Zhang dan gadis itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasal 1046 KUHPerdata China menetapkan bahwa pernikahan harus sepenuhnya atas dasar suka sama suka oleh pria dan wanita, dan tidak dicampuri oleh pihak mana pun.
Pernikahan Zhang dan wanita itu dianggap atas persetujuan keduanya, tidak dipaksakan oleh siapa pun.
Dalam kasus ini, pengadilan menilai bahwa Zhang dan istrinya tidak bersalah, jadi mereka menolak permohonan cerai yang diajukan mempelai pria.
Mengenai permintaan Zhang untuk mengembalikan uang, pengadilan menemukan bahwa pasangan itu menikah atas dasar suka sama suka dan memiliki akta nikah yang sah dan perilaku istri bukanlah penipuan.
Baca juga: Wanita ASN Sumut yang Tewas di Batam Tenyata Dibunuh Suami Kedua, Pelaku Ngaku Cemburu
Terkait uang pernikahan, Zhang secara sukarela menyumbangkan uang untuk istrinya dan uang itu tidak bawa lari oleh wanita tersebut, sehingga tidak perlu mengembalikannya.
Pada akhirnya, perceraian Zhang dan wanita itu tidak disetujui. Hanya karena dia tidak meneliti dengan cermat dan terburu-buru untuk menikah.
Oleh karena perceraiannya tidak disetujui, Zhang kini harus tinggal bersama istrinya dalam satu atap berdasarkan putusan pengadilan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Kejadian Batal Nikah di Sumut, Pengantin Wanita Berulang Kali Ucap Tak Cinta Calon Suami: Kami Syok
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Proyek Ketahanan Pangan Aceh Dipresentasikan di Vietnam |
![]() |
---|
Rusia Ancam Lenyapkan AS dengan Nuklir, Trump Kerahkan 2 Kapal Selam Siaga |
![]() |
---|
Adidas Bakal Naik Harga? Imbas Tarif AS Harga Produk di Amerika Naik Hingga Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Trump Ngamuk! Gugat Wall Street Journal Rp160 Triliun Gara-Gara Nama Dicatut di Kasus Epstein |
![]() |
---|
Hakim AS Blokir Perintah Trump soal ICC, Sebut Langgar Kebebasan Berbicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.