Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup di Jakarta Selatan, Cemburu Lihat Korban Chatting dengan Pria Lain

Tanpa pikir panjang, pelaku lantas mengambil jeriken berisi bensin tanpa meminta penjelasan lebih dahulu dari sang istri.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dzaky Nurcahyo/Kompas.com
Tampang pelaku Jali Kartono, pelaku pembakaran istri sendiri, Anie Melan, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).(Dzaky Nurcahyo) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan bernama Anie Melan.

Ia dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Jali Kartono, di kediaman pribadinya, Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, insiden pembakaran terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebelum membakar hidup-hidup korban, pelaku melihat pesan singkat antara sang istri dan pria yang diduga orang ketiga.

Tanpa pikir panjang, pelaku lantas mengambil jeriken berisi bensin tanpa meminta penjelasan lebih dahulu dari sang istri.

Ia lalu menuangkan bensin ke sekujur tubuh korban dan membakarnya.

“Langsung dibakar pakai korek api setelah dituangkan bensin. Pelaku sendiri sehari-harinya berjualan bensin eceran. Makanya, dia enggak kesulitan untuk mendapatkan barang itu,” tutur Bintoro.

Korban yang diselimuti api lantas berlari keluar rumah untuk mendapatkan pertolongan.

Kemudian, tetangga korban mencoba menolong Anie dengan sarung basah.

“Rumah korban kebetulan dekat masjid. Saksi lalu mengambil sarung, membasahi sarungnya, dan menyelimuti korban dengan sarung basah supaya api padam,” ungkap Bintoro.

Selagi situasi kacau dan tak terkendali, pelaku kabur dari rumah. Ia kabur ke salah satu rumah tetangganya supaya tak dihakimi massa.

“Pelaku akhirnya kami tangkap pada 1 Desember 2023 setelah rukun tetangga (RT) setempat membuat laporan polisi,” imbuh Bintoro.

Kini, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

Baca juga: Detik-Detik Balon Gas Meledak saat Perayaan Hari Guru di Bekasi, 10 Guru SD Alami Luka Bakar

Sempat Sembunyi di Rumah Tetangga

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved