Berita Bireuen
Pemkab Bireuen Raih Penghargaan Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari KIA
Penyerahan anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh atau KIA ini berlangsung di aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu (6/12/2023)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh atau KIA ini berlangsung di aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemkab Bireuen meraih penghargaan kualifikasi informatif dengan nilai 97,43.
Penyerahan anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh atau KIA ini berlangsung di aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen, M Zubair SH MH, mengatakan penghargaan ini diserahkan Pj. Gubernur Aceh diwakili Sekda Aceh, Bustami SE MSi dan diterima Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Phd.
Saat menerima penghargaan ini, Pj Bupati Bireuen didampingi Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen, M Zubair SH MH.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, penilaian keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan.
Pertama mengirim self assessment kuesioner ke semua badan publik yang harus menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan selanjutnya dilakukan visitasi.
Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Polisi Tangkap Eks Keuchik Baro Kunyet Padang Tiji di Pasar Teungoh Kota Sigli
Setelah dilakukan visitasi, maka diteruskan dengan mendengar dan menilai hasil presentasi yang dilakukan badan publik yang telah berhasil di tingkat pengisian Self Assemen Quisioner dan visitasi yang dilakukan oleh tim penilai dari Komisi Informasi Aceh dan tim ahli di bidang keterbukaan informasi publik.
"Setelah itu, semua yang dilakukan maka pada hari ini adalah puncak pengumuman hasilnya serta penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023," kata Arman Fauzi.
Sekda Aceh, Bustami dalam sambutannya mengatakan evaluasi keterbukaan informasi publik tersebut adalah upaya mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya evaluasi itu dapat memperbaiki kinerja badan publik, mendapat kepercayaan dari masyarakat luas, dan dapat memperbaiki pelayanan secara menyeluruh, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
Pada akhir sambutannya, Bustami menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh penghargaan serta meminta terus memperbaiki kinerjanya serta terus menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan mengharapkan kualifikasi informatif yang telah diperoleh bagi Pemkab Bireuen harus dapat menjadi semangat untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bireuen agar terus memperbaiki kinerjanya.
Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Polisi Tangkap Eks Keuchik Baro Kunyet Padang Tiji di Pasar Teungoh Kota Sigli
Dengan adanya kinerja yang bagus, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat informatif nilai 97,43 yang dikelola Diskominsa, nilai tersebut merupakan nilai tertinggi untuk Kabupaten/kota se-Aceh.
Selamat untuk badan public Pemkab Bireuen,” ujarnya. (*)
Beras Mahal, Warga Bireuen Antre Beli di Pasar Khusus Beras Murah, Besok di Peusangan |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Gelar Lomba Literasi di Abeuk Budi Bireuen, Nanti Malam Pengumuman Juara |
![]() |
---|
Persiapan Sekolah Rakyat Bireuen Hampir Rampung, 75 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
549 Mahasiswa UNIKI Bireuen Ikuti Pembekalan KKM, Ini Pesan Rektor |
![]() |
---|
134 Mahasiswa Fikom Umuslim Bireuen Siap Jalani OJT di 7 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.