Biaya Haji

Biaya Perjalanan Haji Tahun 2024 Naik, Segini Biaya Haji Jamaah Asal Aceh 

Tapi jamaah tidak membayar penuh. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah dengan nilai rata-rata Rp 56.046.172. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengungkapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Tapi jamaah tidak membayar penuh. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah dengan nilai rata-rata Rp 56.046.172. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengungkapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus ditanggung jamaah asal Aceh setelah terjadi kenaikan.  

Seperti diketahuai, pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah BPIH 1445H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.  

Tapi jamaah tidak membayar penuh. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah dengan nilai rata-rata Rp 56.046.172. 

Sedangkan 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 37.364.114. 
Namun berapa total besaran biaya haji yang harus dibayar jamaah asal Aceh?

Baca juga: Senator Aceh Protes Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Perorang

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Arijal mengatakan besaran biaya perjalanan haji berbeda-beda setiap embarkasi.

"Biayanya berbeda-beda setiap embarkasi, tergantung jarak dengan Tanah Suci," kata Arijal pada acara Media Gathering Kemenag di Amel Hotel & Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Cek Harga Emas di Lhokseumawe Kamis, 7 Desember 2023, Naik Rp 15 Ribu Per Mayam

"Jika kita total biaya dari besaran 60 persen, maka jamaah haji Aceh hanya melunasi biaya haji sekitar Rp 52 juta," ujar Arijal. 

Sistem pembayaran BPIH bisa dicicil dari sekarang sampai batas akhirnya diumumkan. "Sekarang batas akhir belum ditentukan karena Perpres belum turun," ujarnya.

Sementara masa tunggu haji Aceh hingga saat ini selama 33 tahun.

"Jika mendaftar sekarang, maka secara harfiah harus tunggu 33 tahun. Tapi haji berbeda, karena ini panggilan," ucap Kakanwil Kemenag Aceh Azhari.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved