Rohingya
Ketua MPU Pertanyakan Pengawasan Pemerintah di Laut: Kenapa Kapal Rohingya Bisa Mendarat di Aceh?
“Ini menjadi aneh, kenapa mereka bisa mendarat di Aceh. Sedangkan pengawasan di laut itu bagaimana?,” ungkap Ketua MPU yang dilanda kebingungan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.
Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.
Mereka masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK saat konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (6/12/2023).
Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.
Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Rohingya
pengungsi Rohingya
kapal rohingya
UNHCR
Aceh
Ketua MPU Aceh
pemerintah
Serambi Indonesia
Serambinews
Abu Sibreh
Tgk Faisal Ali
Aktivis LP2S Minta Imgrasi dan UNHCR Pindahkan Rohingya ke Tempat Layak |
![]() |
---|
Rohingya Kabur, Pemerintah Khawatir Terjadi Perdagangan Manusia di Aceh Barat |
![]() |
---|
Terkait Pengungsi Rohingya, Asisten I: Seketat Apapun Dijaga Kalau Ingin Lari Tetap Lari |
![]() |
---|
Tim SAR Kembali Temukan Mayat Mengapung di Laut Aceh Jaya |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Ikuti Diskusi Pemberantasan Penyelundupan Manusia di Bangkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.