INGAT Rozy yang Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Kini Jadi Tersangka Pencabulan Remaja
JM, pengacara Rozy si menantu justru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja umur 14 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru kasus menantu selingkuh dengan mertua.
Kasus menantu selingkuh dengan mertua sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Kabar terbaru pihak yang terlibat dalam kasus tersebut pun mengejutkan.
JM, pengacara Rozy si menantu justru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja umur 14 tahun.
Ya, masih ingat dengan kasus Norma Risma? Kasus menantu selingkuh dengan mertua?
Lingkaran setan ternyata masih menyelimuti orang orang yang terlibat.

Kini JM, pengacara Rozy yang selingkuh dengan mertuanya menjadi tersangka pencabulan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua.
Dilansir dari Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.
"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp Kamis (7/12/2023).
Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP.
Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia.
Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.
"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.
Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.
"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.
JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul INGAT Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Umur 14!
Baca juga: Psikolog Soroti Soal Ria Ricis Bahas Ngemis Nafkah ke Suami, Ada Kemungkinan Berpisah
Baca juga: Anak Kesayangan Menteri Israel Tewas di Gaza, Netanyahu Sampaikan Duka Cita
Danau Galilea Mendadak Berubah jadi Merah, Pemukim Israel Ketakutan |
![]() |
---|
Update Cuaca 9 Agustus, Aceh Singkil Diprediksi Dominan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Blender Sabu dan Potong Senpi serta Musnahkan BB 49 Perkara |
![]() |
---|
Pemerintah Gelontorkan Rp 1,8 Triliun untuk Riset 8 Bidang Ini, Termasuk AI |
![]() |
---|
Nagan Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA, TRK: Ini Kado Istimewa HUT Ke-23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.