Kajian Islam
Kalau Hari Jumat, Jam Berapa Wanita Boleh Shalat Dzuhur? Haruskah Tunggu Shalat Jumat Selesai?
Wanita tidak dianjurkan melaksanakan shalat Jumat seperti laki-laki tetapi tetap mengerjakan shalat dzuhur.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Kalau Hari Jumat, Jam Berapa Wanita Shalat Dzuhur? Haruskah Tunggu Shalat Jumat Selesai di Masjid?
SERAMBINEWS.COM - Wanita tidak dianjurkan melaksanakan shalat Jumat seperti laki-laki tetapi tetap mengerjakan shalat dzuhur.
Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur boleh dilaksanakan sebelum Jumatan atau setelah shalat Jumat selesai di masjid ?
Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (8/12/2023)
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Baca juga: MasyaAllah, Ternyata Ini Simpanan Paling Berharga Bagi Laki-laki, Buya Yahya Ungkap Ada Tiga Cirinya
Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.
Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
hari Jumat
wanita
Shalat Dzuhur
Serambi Indonesia
Jam Berapa Wanita Shalat Dzuhur di hari jumat
shalat dzuhur di hari jumat bagi wanita jam berapa
Jam Berapa Wanita Boleh Shalat Dzuhur di hari juma
Serambinews.com
berita serambi
masjid
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.