Kajian Islam

Kalau Hari Jumat, Jam Berapa Wanita Boleh Shalat Dzuhur? Haruskah Tunggu Shalat Jumat Selesai?

Wanita tidak dianjurkan melaksanakan shalat Jumat seperti laki-laki tetapi tetap mengerjakan shalat dzuhur.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Kalau Hari Jumat, Jam Berapa Wanita Shalat Dzuhur? Haruskah Tunggu Shalat Jumat Selesai di Masjid?

SERAMBINEWS.COM - Wanita tidak dianjurkan melaksanakan shalat Jumat seperti laki-laki tetapi tetap mengerjakan shalat dzuhur.

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur boleh dilaksanakan sebelum Jumatan atau setelah shalat Jumat selesai di masjid ?

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (8/12/2023)

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Baca juga: MasyaAllah, Ternyata Ini Simpanan Paling Berharga Bagi Laki-laki, Buya Yahya Ungkap Ada Tiga Cirinya

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved