Berita Aceh Timur
Alat Peraga Kampanye Dirusak, Al-Farlaky Klaim Sudah Laporkan Ke Panwaslih Hingga Bawaslu RI
Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) terus menjadi permasalahan serius di Aceh Timur
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata| Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) terus menjadi permasalahan serius di Aceh Timur.
Kali ini, yang menjadi korban adalah Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang juga merupakan peserta pemilu 2024 untuk DPRA.
Iskandar mengungkapkan bahwa perusakan terhadap APK miliknya bukanlah kejadian yang baru.
Hal ini telah terjadi selama tiga hari berturut-turut, melibatkan sejumlah titik di dapil Aceh Timur.
"Baliho dan banner kampanye kami telah menjadi sasaran perusakan selama tiga malam berturut-turut," ujarnya pada Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Kodim Aceh Singkil Buka 9 Posko Pengaduan Netralitas TNI dalam Pemilu, Warga Disilakan Lapor
Pada malam pertama, titik perusakan terjadi di Gampong Beusa Meurano, Blangbalok, dan Gampong Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sementara malam kedua, pelaku merusak baliho di simpang arah masuk Gampong Alue Parang (Dama Tutong), Kecamatan Peureulak.
Kemarin malam, aksi perusakan juga terjadi di Alue Lhoek dan Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur," tambahnya.
Menyikapi kejadian ini, Iskandar telah melaporkan insiden tersebut ke Panwaslih Aceh Timur, Kapolda Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, dan Ketua Bawaslu RI di Jakarta.
"Demi kelancaran pesta demokrasi pileg dan pilpres yang damai, kami berharap tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku teror demokrasi yang meresahkan, sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Iskandar menekankan kepada seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk bekerja sama dengan adil, menjaga ketertiban umum, dan menghindari tindakan merugikan pihak lain.
Baca juga: Panwaslih Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali, menyatakan bahwa laporan tersebut belum sampai ke pihaknya.
Ia juga menyarankan agar laporan segera disampaikan ke kantor Bawaslu dan dimasukkan dalam formulir laporan.
"Dalam konteks laporan, kami menyarankan agar disampaikan ke kantor Bawaslu dan dimasukkan dalam formulir laporan agar dapat ditindak setelah memenuhi syarat formal dan materiil," tuturnya.
Ali menegaskan bahwa setiap laporan terkait pengrusakan APK yang diterima oleh Panwaslih Aceh Timur akan segera ditindaklanjuti.
"Pengrusakan APK merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban pelaksanaan pemilu.
Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Panwaslih Aceh Timur terkait kasus ini," papar Ali.
Baca juga: VIDEO Tentara Israel Kena Jebakan Hamas saat akan Terobos Terowongan, Sersan Utama IDF Jadi Korban
Ali merinci bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang dengan tegas merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap larangan ini dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
"Saya ingin menegaskan bahwa pelanggaran larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Termasuk penahanan bagi peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Sukseskan Pemilu, KIP dan Kejati Aceh Teken Kerja Sama Soal Penegakan Hukum
Ia melanjutkan setiap laporan harus dilengkapi dengan bukti terkait pengrusakan.
Dengan bukti lengkap, pihak yang dilaporkan dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Ali menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Hal ini bertujuan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan aman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: RSJ Aceh Siap Tampung Caleg yang Kemungkinan Stres dan Depresi Akibat Gagal dalam Pemilu 2024
| 12 Finalis MTQ Aceh Timur Siap Ukir Sejarah di MTQ XXXVII Aceh 2025 |
|
|---|
| Nyaris Sebulan Solar Langka di Aceh Timur, Sopir Terpaksa Antrean Panjang hingga Penumpang Terlewat |
|
|---|
| Gampong Matang Rayeuk Aceh Timur PP Terkikis Abrasi, Bupati Al-Farlaky Akan Pasang Pemecah Ombak |
|
|---|
| Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana di 8 Cabang MTQ Aceh di Pidie jaya |
|
|---|
| Jalan Rusak Parah, Akses Warga Serimulya Aceh Timur Lumpuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.