Berita Pemilu 2024

Catat! Hukum Perusakan APK Caleg Adalah Haram, Ini Sesuai Fatwa MPU Aceh Tahun 2014

“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram,” demikian bunyi Fatwa MPU.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai marak terjadi.

Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru saja melaksana deklarasi Pemilu Damai. 

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com, Minggu (10/12/2023), mengaku miris dengan aksi perusakan APK milik calon legislatif (caleg).

Ia menyatakan bahwa aksi tersebut sangat tidak terpuji.

Tgk Faisal mengungkapkan, bahwa MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam. Salah satunya, hukum merusak alat peraga caleg. 

“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram,” demikian bunyi satu dari tujuh fatwa yang ditetapkan 28 Februari 2014 lalu.

Tgk Faisal menegaskan, bahwa fatwa tersebut masih berlaku sampai saat ini.

Karena itu, Tgk Faisal berharap, semua peserta pemilu dan tim pemenangannya untuk mengikuti Pemilu ini dengan suka cita. 

“Jangan ada sikap yang merugikan orang lain. Namanya saja pesta demokrasi, jadi kita harus benar-benar merayakan demokrasi ini dengan sikap yang baik,” pesan Tgk Faisal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved