Berita Pemilu 2024
Catat! Hukum Perusakan APK Caleg Adalah Haram, Ini Sesuai Fatwa MPU Aceh Tahun 2014
“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram,” demikian bunyi Fatwa MPU.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai marak terjadi.
Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru saja melaksana deklarasi Pemilu Damai.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com, Minggu (10/12/2023), mengaku miris dengan aksi perusakan APK milik calon legislatif (caleg).
Ia menyatakan bahwa aksi tersebut sangat tidak terpuji.
Tgk Faisal mengungkapkan, bahwa MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam. Salah satunya, hukum merusak alat peraga caleg.
“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram,” demikian bunyi satu dari tujuh fatwa yang ditetapkan 28 Februari 2014 lalu.
Tgk Faisal menegaskan, bahwa fatwa tersebut masih berlaku sampai saat ini.
Karena itu, Tgk Faisal berharap, semua peserta pemilu dan tim pemenangannya untuk mengikuti Pemilu ini dengan suka cita.
“Jangan ada sikap yang merugikan orang lain. Namanya saja pesta demokrasi, jadi kita harus benar-benar merayakan demokrasi ini dengan sikap yang baik,” pesan Tgk Faisal.(*)
perusakan APK
Fatwa MPU Aceh
MPU Aceh
hukum perusakan APK
Pemilu 2024
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.