Berita Banda Aceh
Pj Gubernur Aceh Sebut Pemerintah Berkewajiban Sebatas Siapkan Penampungan Sementara untuk Rohingya
Karena aturan itu, lanjut Achmad Marzuki, Pemerintah Aceh berkewajiban menampung sementara para pengungsi Rohingya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Karena aturan itu, lanjut Achmad Marzuki, Pemerintah Aceh berkewajiban menampung sementara para pengungsi Rohingya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki memberi pernyataan terkait situasi terakhir soal pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Aceh.
Menurutnya, pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menampung para refugee asing yang datang.
“Ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016, bahwa pemerintah daerah, kabupaten/kota harus menyiapkan penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu,” kata Achmad Marzuki saat diwawancara awak media di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (11/12/2023).
Karena aturan itu, lanjut Achmad Marzuki, Pemerintah Aceh berkewajiban menampung sementara para pengungsi Rohingya.
Pemerintah Aceh katanya, hanya sebatas menyediakan tempat untuk menampung, sementara kegiatan lainnya tanggung jawab lembaga internasional.
“Itu wajib bagi kita, kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang-Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Selasa 12 Desember 2023
Pj Gubernur Aceh tak menampik bahwa dalam beberapa pekan terakhir terjadi penolakan oleh warga terhadap pengungsi Rohinya yang datang.
Penolakan terjadi karena para pengungsi kerap menjadikan kebun-kebun warga untuk MCK, termasuk pekarangan sekitar, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan warga.
“Kita sangat paham situasi masyarakat saat ini, mungkin tidak nyaman. Ini sedang kita cari jalan keluar, insya Allah saya akan rapat dengan bupati dan wali kota yang ditempati (pengungsi Rohingya) termasuk UNHCR dan IOM,” katanya.
Namun, kata Pj Gubernur, Pemerintah Aceh tetap mengutamakan memberi bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi sebagaimana diatur dalam Perpres dimaksud.
“Namanya pengugsi, rakyat Aceh pun setuju diberikan bantuan kemanusaian. Yang harus diatur oleh pemerintah berapa lama mereka bisa kita geser, kemudian ditempatkan ke tempat yang lebih layak tadi.
Mereka juga membutuhkan akses kesehatan, kebersihan, dan lain-lain,” ujarnya.
Baca juga: Ketahui, Manfaat Air Kelapa untuk Membersihkan Paru-paru Akibat Merokok, Ini Ulasan dr Zaidul Akbar
Pj Gubernur dalam keterangannya juga mengungkapkan, jumlah pengungsi Rohingya yang berdatangan ke Aceh dalam beberapa waktu terakhir mencapai 1.684 orang. “Mereka tersebar di delapan titik,” ujarnya.
Achmad Marzuki juga menjawab pertanyaan awak media terkait pengamanan laut karena seringnya para pengungsi Rohingya mendarat ke Aceh.
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Diajak Bertransformasi Digital, Kuliah Umum Bersama Direktur Consumer Banking BTN |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.