Kasus Imam Masykur
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding
“Kita akan terus mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur jika nantinya terjadi banding atas putusan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucapnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer memohon tepatnya untuk banding ke hukuman mati," kata dia usai sidang pembacaan putusan di pengadilan militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Sebagaimana diketahui, atas putusan tersebut oditur militer masih menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan bahwa apa yang didakwakan kepada para tersangka yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikan putusan tersebut.
"Terkait dengan pidana yang berbeda dengan tuntutan akan kami laporkan dulu ke pimpinan, meminta petunjuk," kata dia. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.